GenPI.co Jatim - Tembok Alun-alun Tugu Kota Malang jebol ditabrak mobil pada Selasa (16/11) pagi, pengemudi wajib bertanggung jawab.
Hal ini disampaikan Pemkot Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang yang meminta untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang dialami.
Kepala DLH Kota Malang Wahyu Setianto mengatakan, kini pihak DLH sedang berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Malang Kota terkait kejadian kecelakaan yang melibatkan dua mobil Daihatsu Ayla hitam B 1992 PZV dan Mazda Sport S 1424 NU.
"Saya tadi sudah bertemu dengan bagian laka lantas Polresta Malang Kota. Intinya, kerusakan tembok pagar ini harus menjadi tanggung jawab yang nabrak," ujar Wahyu.
Wahyu menambahkan, bentuk tanggung jawab yang harus dipenuhi si penabrak, yakni dengan memperbaiki kerusakan tembok yang jebol tersebut. Sebab, perbaikan tembok tersebut menjadi salah satu syarat agar penabrak bisa mengambil mobilnya dari Polresta Malang Kota.
"Kalau yang nabrak mau mengeluarkan mobil di Polresta, syaratnya urusan tembok harus selesai. Harus ada surat pernyataan dari saya," tegasnya.
Sementara itu, terkait kerusakan Wahyu memperkirakan perbaikan tembok yang jebol ditabrak oleh mobil Ayla tersebut bisa berkisar hingga Rp 10 juta.
Penabrak harus memperbaiki sendiri tembok yang rusak tersebut atas pengawasan dari DLH Kota Malang.
"Kami tahunya nanti tinggal beresnya saja. Saat proses pengerjaan nanti akan diawasi oleh DLH agar tembok pagar ini bisa sama persis," tuturnya.
Perlu diketahui, Alun-Alun Tugu Malang tersebut merupakan peninggalan era kolonial Belanda yang sempat diresmikan oleh Presiden RI Pertama, yakni Ir. Soekarno semasa ia menjabat. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News