Cegah Korupsi, Pemkab Kediri Ubah Cara Pembayaran, Mantap!

17 November 2021 12:00

GenPI.co Jatim - Pemkab Kediri mengubah cara pembayaran dengan digitalisasi menjadi nontunai sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Selain itu dengan adanya pembayaran nontunai, mengurangi risiko kontak langsung, mengingat saat ini masih pandemi Covid-19.

"Transaksi di atas Rp 1 juta diwajibkan nontunai, tidak boleh tunai," kata Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Rabu (17/11).

BACA JUGA:  Sebuah Rumah di Surabaya Ambruk, Pemkot Langsung Renovasi

Ia juga sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 23 Tahun 2021 sebagai payung hukum aturan tersebut.

Selain itu, peraturan tersebut dibuat untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas, mencegah peredaran uang palsu dan menekan laju inflasi lebih mudah dan cepat.

BACA JUGA:  Kemendes PDTT Gandeng FISIP UB, Berantas Kemiskinan

Lanjutnya, dengan sistem nontunai, secara langsung juga membuat jumlah peredaran uang kertas dapat dikurangi.

"Sistem ini juga mencegah transaksi ilegal. Karena dengan TNT ini digital transaksi terlihat, sehingga potensi penyelewengan anggaran bisa diminimalisir," ujar dia.

BACA JUGA:  Dampak La Nina, BMKG Gresik Ingatkan Potensi Banjir Kali Lamong

Dalam pelaksanaan program tersebut, pihaknya sudah meminta Inspektorat, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri untuk sosialisasi.

"Jangan sampai terjadi uang yang sudah ditransfer ditarik dan dikembalikan lagi secara cash (tunai). Kita terus berbenah, jangan sampai ini percuma dan sia-sia," ujar dia. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATIM