Siap-siap, Pemkot Surabaya akan Swab Karyawan di Tempat Kerja

20 November 2021 07:00

GenPI.co Jatim - Pemkot Surabaya mengantisipasi peningkatan penyebaran Covid-19 saat libur panjang Natal dan tahun baru (Nataru).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mewajibkan pegawai di setiap tempat kerja untuk melakukan tes swab RT-PCR, setidaknya 10 persen dari jumlah pegawai.

Tes tersebut dilaksanakan pada tanggal 24 November 2021 di bawah koordinasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya.

BACA JUGA:  Mengurus Adminduk Surabaya Bisa di Pak RT Lho Sekarang

"Jadi, ini dalam rangka active case finding (menemukan kasus aktif)," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Jumat (19/11).

Keputusan melakukan tes bagi 10 persen jumlah karyawan itu tertuang pada Surat Edaran (SE) bernomor 001.1/13997/436.7.2/2021, tentang antisipasi lonjakan kasus Covid-19 melalui penemuan kasus aktif.

BACA JUGA:  Agenda 2022 Fokus Ekonomi, Pemkot Surabaya Wajib Gebrakan

SE tersebut juga merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

"Sebagai upaya antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Surabaya, maka diperlukan kegiatan penemuan aktif kasus pada tempat kerja atau usaha, baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta," ujarnya.

BACA JUGA:  Daerah Pesisir Surabaya Wajib Waspada Saat Gerhana Bulan Sebagian

Eri mengimbau kepada warga yang hasil tes RT-PCR positif untuk melakukan isolasi di fasilitas yang sudah disediakan Pemkot Surabaya. Berlaku baik yang bergejala maupun tidak bergejala. 

"Bagi yang positif, tolong nanti langsung isolasi di tempat yang sudah kami siapkan," ujarnya. 

Surabaya saat ini berada di PPKM level 1. Dengan begitu artinya akan ada beberapa kelonggaran dalam melakukan aktivitas bermasyarakat dengan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM