GenPI.co Jatim - Pemkot Malang melakukan pembatasan kegiatan perayaan Tahun Baru 2022 untuk menekan penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang Ida Ayu Made Wahyuni mengatakan, hotel dan resto tidak diizinkan untuk menggelar perayaan pergantian tahun.
"Tahun ini tetap kami antisipasi sedini mungkin di hotel. Jangan sampai ada kegiatan-kegiatan yang menyebabkan kerumunan seperti perayaan tahun baru," ujar Dayu sapaan akrabnya, Jumat (19/11).
Meski begitu, bukan berarti perhotelan dilarang total untuk mengadakan kegiatan.
Tetap diperbolehkan, asalkan terbatas, seperti makan malam dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) ketat. Termasuk membatasi jumlah pengunjung.
"Hanya dinner itu saja mungkin, tapi nggak bisa lama-lama jam 22.00 WIB maksimal. Kemudian, seperti musik dan sebagainya ditiadakan," katanya.
Pembatasan kegiatan selama malam tahun baru tersebut mengacu pada instruksi pemerintah pusat mengenai kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah memustuskan untuk menyeragamkan seluruh daerah di Indonesia PPKM level 3.
Kebijakan tersebut diambil untuk membatasi mobilitas masyarakat selama libur panjang.
Dayu menyebut akan melakukan koordinasi kepada seluruh hotel dan resto di Kota Malang. Terutama, bagi perhotelan yamg rutin menggelar event perayaan Tahun Baru setiap tahunnnya.
"Biasanya, hotel Tugu dan Swiss Bell itu sering mengadakan event. Ini nggak boleh, kami sudah kasih tahu dan ada imbauannya juga," tandasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News