Reklame Liar di Kota Batu Jumlahnya Mencengangkan

21 November 2021 14:30

GenPI.co Jatim - Reklame liar yang ada di Kota Batu jumlahnya cukup mencengangkan dan bakal segera ditertibkan.

Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kota Batu mencatat temuan pelanggaran izin reklame tahun 2021 meningkat 100 persen.

Pada tahun 2020 saja terhitung sudah ada 407 reklame ilegal, sedangkan di sepanjang tahun 2021 meningkat drastis menjadi 1.500 reklame.

BACA JUGA:  DPC Demokrat Surabaya Siapkan Pemilu, Partai Lain Patut Waspada

Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP-TK Tauchhid Bhaswara mengatakan, 1.500 pelanggaran reklame tersebut merupakan pelanggaran insidentil.

Sedangkan pelanggaran baliho permanen baru ada lima titik, mulai dari kawasan jalan Panglima Sudirman, jalan Brantas, jalan Patimura, jalan Semeru, dan Jalan Diponegoro.

BACA JUGA:  Golkar Punya Permintaan ke Kader di Jatim Terkait Capres 2024

“Kami secara rutin melakukan penindakan reklame. Terbaru kami telah menyasar 10 kawasan di Kota Batu. Dari 10 kawasan yang kami sisir tersebut ditemukan lima titik pelanggaran,” ujar Tauchid.

Dalam penindakan reklame ilegal itu pihak DPMPTSP-TK bersinergi bersama Satpol PP Kota Batu. Tentu dengan banyaknya reklame liar ini telah melanggar aturan yang sesuai dengan Perwal Nomor 31 tahun 2009 tentang izin reklame.

BACA JUGA:  Gawat! Rob Mengancam Sidoarjo, Pemkab Dikejar Waktu Atasi Banjir

Sementara itu, pajak reklame di Kota Batu menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masa pandemi.

Pajak reklame yang diterima oleh Pemerintah Kota Batu sudah cukup melampaui target yang ditetapkan yakni sebesar Rp 1 Miliar. Terhitung pada semester ketiga 2021 ini PAD terealisasi Rp 1,3 miliar atau 130 persen.

“Meski pajak reklame sudah melampaui target kami akan terus melakukan operasi penertiban. Reklame-reklame tak berizin dan mengganggu keindahan Kota Batu semuanya akan kami turunkan,” tegas Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso, Minggu (21/11). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM