Tok! UMP Jawa Timur 2022 Sudah Ditetapkan, Segini Besarannya

21 November 2021 21:30

GenPI.co Jatim - Pemprov Jawa Timur sudah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022, pada Minggu (21/11).

Besaran UMP Provinsi Jawa Timur tahun 2022 ialah Rp 1.891.567,12. Kenaikan hanya sebesar Rp 22.790,04 atau 1,2 persen dari besaran di tahun sebelumnya dengan besaran Rp 1.868.777,08.

"Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Plh Sekda Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono, Minggu (21/11).

BACA JUGA:  Pembukaan Stadion Kanjuruhan Tunggu Bupati, PKL Harap Sabar

Selain itu, penetapan juga berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 Nopember 2021 perihal Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Kemudian juga Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 561/6393/SJ tanggal 15 Nopember 2021 perihal Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

BACA JUGA:  Jalan Tunjungan Punya Potensi Ekonomi, ini Saran Pakar

Sementara itu, penetapan UMP tahun 2022 Provinsi Jawa Timur menggunakan formula penyesuain upah minimum dengan data-data statistik yang dirilis oleh BPS.

Hal tersebut sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik itu UMP maupun UMK tahun 2022.

BACA JUGA:  1.500 Reklame Liar Bertebaran di Kota Batu, Bakal Ditindak

Kemudian untuk data yang digunakan dalam perhitungan UMP Jawa Timur, meliputi Rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan Menurut Provinsi Tahun 2021 : Rp. 1.113.002 dan Rata-rata Banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) Menurut Provinsi Tahun 2021 : 3,42.

Rata-rata Banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) Berumur 15 Tahun ke Atas yang Bekerja Sebagai Buruh/Karyawan per Rumah Tangga Menurut Provinsi Tahun 2021 : 1,39 dan Pertumbuhan Ekonomi (PDRB Triwulan IV Tahun 2020 + Kuartal I, II, III Tahun 2021) terhadap (PDRB Triwulan I Tahun 2019 + Kuartal I, II, III Tahun 2020) Menurut Provinsi : 1,70 persen.

Lalu, Inflasi September 2020 hingga September 2021 Menurut Provinsi : 1,92 persen.

"Untuk data inflasi atau pertumbuhan ekonomi, digunakan nilai/besaran yang paling tinggi sebagai dasar perhitungan, sehingga untuk UMP Jawa Timur Tahun 2022 digunakan data inflasi sebesar 1,92 persen sebagai dasar perhitungan," terangnya.

Sementara itu pada Sidang Pleno di tanggal 12 November 2021, terdapat 2 usulan, yakni unsur pemerintah dan unsur pengusaha menyepakati penetapan UMP Jawa Timur Tahun 2022, tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.

"Berdasarkan perhitungan menggunakan formula penyesuaian upah minimum, diperoleh persentase kenaikan 1,22 persen atau naik Rp. 22.790,04,. Sehingga besaran UMP Jawa Timur Tahun 2022 sebesar Rp. 1.891.567,12," jelas Heru.

Sedangkan unsur serikat pekerja atau serikat buruh mengusulkan jumlah UMP Jawa Timur pada tahun 2022 sebesar RP 300.000.

Pertimbangannya, maka nilai besaran UMP Jawa Timur tahun 2022 berada di kisaran antara batas atas dan batas bawah UMP Jawa Timur. UMP Jawa Timur Tahun 2021 masih menjadi salah satu UMP terendah di Indonesia.

"Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi, dan unsur pekerja masih mempedomani Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penetapan UMP Jawa Timur Tahun 2022," ujarnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM