GenPI.co Jatim - Upah Minimum Regional (UMP) Provinsi Jawa Timur tahun 2022 sudah diumumkan, sebesar Rp 1.891.567,12, atau Rp 22.790,04.
Menyikapi hal ini buruh Jawa Timur bakal turun ke jalan sebagai bentuk protes dengan membawa uang recehan Rp 500 sebagai simbol kekecewaan atas keputusan kenaikan UMP 1,2 persen.
"Kenaikan UMP Jatim tahun 2022 sebesar Rp22.790 setara dengan uang Rp500 perharinya. Nilainya lebih besar dari pemberian dermawan kepada orang yang meminta-minta di pinggir jalan," kata Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Nuruddin, Senin (22/11).
Uang tersebut nanti akan dibawa para buruh ke Gedung Negera Grahadi pada pelaksanaan aksi demo.
"Dikumpulkan di Grahadi, dan diserahkan ke Gubernur, sebagai simbol penolakan kenaikan UMP," terangnya.
Terkait massa yang diterjunkan, Ia menyebut bahwa jumlah buruh yang turun diperkirakan mencapai 300 orang, asal Surabaya, Gresik, Mojokerto, Sidoarjo, Pasuruan, Probolinggo, Jember dan Tuban.
Sebelumnya, Ketua SPSI Jawa Timur, Ahmad Fauzi mereka tak percaya atas persentase kenaikan yang hanya 1,2 persen.
"Bayangkan kalau naik 22 ribu itu baru 41 tahun baru kita akan ketemu kesejahterahan untuk pekerja dan buruh," kata Fauzi, Minggu (21/11).
Fauzi memastikan bahwa sebagau bentu protes atas keputusan tersebut, direncanakan para buruh akan melakukan aksi besar-besaran turun ke jalan.
"Satu minggu ini akan ada gerakan massa besar di Jawa Timur yang insyaallah semua aliansi serikat pekerja kecil, menengah, besar akan tumplek-blek (mendatangi) ke Grahadi atau ke Jalan Pahlawan kantor gubernur untuk menyuarakan ketidak adilan ini," tegasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News