GenPI.co Jatim - Pemkab Malang mulai melakukan persiapan terkait kebijakan Pemerintah Pusat yang memberlakukan penerapan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Persiapan yang dilakukan Pemkab Malang adalah kembali menyekat pintu masuk ke wilayah Kabupaten Malang.
Rencana tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroti yang mengatakan saat penerapan PPKM Level 3 pada 24 Desember mendatang bakal memberlakukan dua pintu masuk menuju Kabupaten Malang.
Adapun dua pintu masuk ke Kabupaten Malang itu di Pintu Tol Lawang dan Pintu Tol Singosari.
“Yang jelas pada awal bulan Desember akan ada persiapan yang dilakukan oleh Forkopimda Kabupaten Malang, yang didalamnya nanti ada titik-titik yang harus kita sekat. Terutama jalan tol, seperti petunjuk dari Menko Marves Luhut Pandjaitan,” ucap Didik, Senin (22/11).
Selain itu, pada saat penyekatan mendatang pihak Pemerintah Kabupaten Malang juga akan memberlakukan kembali proses tracing pada siapapun yang masuk ke wilayah Kabupaten Malang.
“Tetap kita akan melakukan tracing, itu penting. Bahkan nanti disaat masuk pintu tol kita akan berlakukan seperti awal-awal kasus meledak,” tandasnya.
Namun, untuk lebih jelasnya Pemerintah Kabupaten Malang masih akan terus menunggu petunjuk dari Satgas Covid-19 Nasional bagaimana teknis penerapan PPKM Level 3. Hal tersebut dikarenakan untuk mengetahui bagaimana cara menekan laju angka mobilitas masyarakat selama kebijakan berlangsung.
“Kita juga akan ajak Forkopimda Malang Raya untuk koordinasi. Artinya biar semua punya tanggung jawab,” tutupnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News