GenPI.co Jatim - Buruh Jawa Timur menyesalkan penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang hanya sebesar Rp 22.790,04.
Wakil Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur, Nurudin Hidayat mengatakan, penetapan UMP seharusnya juga mempertimbangkan kenaikan besaran upah pada tahun-tahun sebelumnya.
"Harapannya kami direvisi UMP tersebut, atau minimal penetapan UMK bulan depan tidak menggunakan PP 36/2021," ujar Nurudin di Grahadi, Senin (22/11).
"Tapi juga mempertimbangkan kenaikan upah tahun-tahun sebelumnya. Sebagaiman komitmen pemerintah pada kami di depan DPRD provinsi (Jawa Timur)," imbuhnya.
Jika tak ada perubahan, maka aksi dengan massa yang lebih besar lagi bakal diselenggarakan. Tak hanya, para buruh juga berencana melaksanakan aksi mogok kerja.
"Saat ini bebarengan seluruh pimpinan buruh Jatim tengah rapat mempersiapkan aksi besar, bahkan hingga mogok kerja massal seluruh jatim," terangnya.
Nurudin menyebut, demo yang digelar di depan Gedung Negara Grahadi Senin (22/11) merupakan bentuk kekecewaan dari buruh di Jawa Timur pada keputusan kenaikan UMP 2022 menjadi sebesar Rp 1.891.567,12.
Jumlah UMP tersebut hanya naik sebesar Rp 22.790,04 atau 1,2 persen dari Rp 1.868.777,08 pada tahun sebelumnya.
Persentasi 1,2 persen itu dinilainya sangat kecil jika dibandingkan dengan inflasi Jawa Timur yang sebesar 1,9 persen.
"Maka upah buruh tergerus inflasi. Ini merupakan bentuk kekecewaan kami," terangnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News