ASN di Surabaya Siap-siap di Tes Swab, Cek Tanggalnya

23 November 2021 11:30

GenPI.co Jatim - Aparatur sipil negara (ASN) di Surabaya harus bersiap-siap. Pemkot bakal melakukan tes swab RT-PCR pada 24 November 2021.

Tes tersebut dilakukan kepada 10 persen secara acak kepada ASN yang ada di lingkup pemerintah kota.

"Kami akan memulai dari instansi Pemkot Surabaya, yakni ASN (Aparatur Sipil Negara) terlebih dahulu," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara tertulis, Senin (22/11).

BACA JUGA:  Membeludak, Belasan Desainer Ramaikan Surabaya Fashion Parade

Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mencegah kemunculan gelombang ke-3 Covid-19. "Hal ini untuk memberikan contoh terkait strategi dari Pemkot Surabaya untuk penemuan kasus," tegasnya.

Febri menyebut, tim gabungan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, kecamatan dan kelurahan telah disiapkan.

BACA JUGA:  Seniman Surabaya ini Sematkan Pesan Lewat Karyanya, Jangan Vulgar

"Tim dari Dinkes akan melakukan swab keliling di kantor-kantor. Peserta yang akan di tes swab nanti akan dipilih, karena akan didata, berapa warga yang dari dalam dan luar Kota Surabaya, yang mungkin mereka berasal dari wilayah yang sedang ada pasien Covid-19," bebernya.

Sementara untuk perusahaan baik negeri maupun swasta, Febri mengugkapkan telah berkirim surat untuk menangkap sampling tersebut.

BACA JUGA:  Jalan Tunjungan Surabaya Punya Nama Baru Lho, Makin Eksotik Saja

"Kami mencoba untuk melakukan peningkatan dari Swab Hunter. Untuk pelaksanaan Swab Hunter sendiri tetap dilakukan dan juga melaksanakan pencarian sampling dari masing-masing kantor dengan 10 persen dari jumlah karyawan," jelasnya.

Febri mengungkapkan saat ini di Hotel Asrama Haji (HAH) tengah naik antara 11-14 persen. Naik dari dua hingga tiga pekan lalu yang hanya 7 persen.

"Ini harus diantisipasi, walaupun kita melihat kondisi orang tersebut hanya sebatas OTG (Orang Tanpa Genjela) saja," kata Febri.

Soal pelaksanan tes kepada 10 persen tersebut, tertuang di dalam Surat Edaran (SE) bernomor 001.1/13997/436.7.2/2021 dan telah ditandangani oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, tentang antisipasi lonjakan kasus Covid-19 melalui penemuan kasus aktif. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM