Ayik! Jaminan Kesehatan Semesta Surabaya Berlaku 1 April

30 Maret 2021 20:00

Jatim.GenPI.co - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji memastikan semua kesiapan pelaksanaan program pemberlakuan jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) hampir selesai. 

Ia menyebut, pelaksanaan program ini akan berlaku 1 April 2021. "Ini sudah 97 persen selesai. Artinya, per 1 April besok ini sudah berjalan," ujar Armuji, Selasa (30/3). 

BACA JUGA: Balai Karantina Surabaya Musnahkan 165 Burung

Nota kesepahaman dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah dijalin untuk memastikn seluruh kesiapan dari instansi terkait. 

Sementara itu, untuk rumah sakit yang dapat digunakan warga sebanyak 42 unit telah terkonfirmasi menerima program Pemkot tersebut. 

Program ini juga dilayani di 63 Puskesmas dan 8 klinik utama yang ada di Kota Pahlawan. 

Masyarakat tinggal menunjukkan KTP untuk dapat mengakses program pelayanan tersebut. 

Tidak perlu meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke kelurahan untuk jaminan biaya berobat ke rumah sakit. Pemkot Surabaya telah menanggung biaya jaminan kesehatan kelas tiga. 

"Jadi warga Surabaya tidak perlu mengurus SKTM. Yang penting kelasnya tiga (layanan) rumah sakitnya," tegasnya. 

BACA JUGA: Banyak Warga Antre, DPRD Surabaya Minta Pembangunan Rusun Dikaji

Ia juga memastikan masyarakat tak perlu risau tidak dilayani. Pemkot menyediakan layanan pengaduan melalui aplikasi berbasis android bernama Wargaku Surabaya. 

Selain call center yang dapat diakses oleh masyarakat. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM