GenPI.co Jatim - Sejumlah elemen buruh di Jawa Timur bakal demo, menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2022 yang hanya sebesar 1,2 persen.
Pada Kamis (25/11) ini, para buruh dikabarkan akan memulai aksi besar-besaran dengan turun ke jalan. Hal ini sebagai bentuk luapan kekecewaan atas kenaikan UMP yang jika dinominalkan hanya sebesar Rp 22.790.
Demonstrasi besok bakal diikuti oleh sejumlah elemen buruh di Jawa Timur, yakni KSPSI, KSPI, KSBSI, SARBUMUSI, FSPMI, FSP LEM-KSPSI, FSP KEP-KSPI, FSP RTMM-KSPSI, FSP TSK-KSPSI, FSP KAHUT-KSPSI, dan FSP KEP-KSPI, FSP KAHUTINDO.
Kemudian, FSP FARKES RES-KSPI, FSP PPMI-KSPSI, FTA KSBSI, NIKEUBA-KSBSI, LOMENIK-KSBSI, PD FSP PAR SPSI, PD F SPBPU KSPSI, PD FSP TSK-KSPSI, FSP PPMI-KSPI, FSP NIBA-KSPSI, HUKATAN-KSBSI, FKUI-KSBSI, dan KIKES-KSBSI
"Menolak dengan tegas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022," kata Juru Bicara Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jawa Timur, Jazuli melalui keterangan tertulis, Kamis (25/11).
Jazuli menyebut, jika dihitung harian nominal Rp 22.790 itu setara dengan Rp 500. Di sisi lain, kenaikan 1,2 persen UMP juga disebut lebih kecil ketimbang persentase inflasi Jawa Timur sebesar 1,92 persen.
Artinya upah buruh dikatakannya akan tergerus inflasi. Walhasil, daya beli buruh akan mengalami penurunan.
"Selain itu buruh juga tidak menikmati pertumbuhan ekonomi yang tumbuh hingga 7,07 persen," terangnya.
Gubernur Jawa Timur kata Jazuli harus mengakomodir aspirasi publik saat membuat maupun memutuskan sebuah kebijakan.
"Dalam penetapan upah minimum secara kelembagaan ada yang Namanya Dewan Pengupahan, baik ditingkat kabupaten/kota maupun provinsi," lanjutnya.
Di sisi lain Jazuli menerangkan, selain menggunakan PP Nomor 36/2021, penetapan UMP juga harus mempertimbangkan mekanisme Penetapan Upah Minimum tahun-tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, hal tersebut dituangkan pada Berita Acara Rapat Dengar Pendapat, pada tanggal 14 Oktober 2021 di DPRD Provinsi Jawa Timur.
"Namun faktanya Gubernur mengabaikan aspirasi publik dengan menetapkan UMP Jawa Timur tahun 2022 hanya berpatokan terhadap PP Nomor 36/2021," terangnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News