GenPI.co Jatim - Pemerintah pusat telah memutuskan untuk memberlakukan PPKM Level 3. Keputusan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Salah satu aturan dalam Inmendagri tersebut yakni perihal penutupan alun-alun di seluruh Indonesia.
Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso membenarkan, instruksi penutupan alun-alun tersebut tertuang dalam bagian kesatu huruf (k) di Inmendagri tersebut.
Bunyinya, semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022 ditutup.
Punjul menegaskan bahwa pihaknya juga akan segera membuat kebijakan terkait kawasan alun-alun Kota Batu.
“Sesuai dengan instruksi Imendagri, alun-alun Kota Batu kemungkinan akan ditutup, SK Wali Kota serta aturan-aturannya sementara dalam penyusunan,” ujarnya pada GenPI.co Jatim, Kamis (25/11).
Sedangkan untuk perayaan Tahun Baru 2022, Punjul mengimbau masyarakat melakukannya dengan berkumpul bersama keluarga di rumah.
Ia meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang memicu kerumunan.
“Liburan tahun baru dirumah saja, dari pada euforia tahun baru selama seminggu, terus Januari malah tidak bisa kerja gara-gara ada peningkatan covid-19,” imbuhnya.
Pemkot Batu berharap pemberlakukan PPKM Level 3 ini di seluruh wilayah Indonesia bisa menekan penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News