GenPI.co Jatim - Polresta Malang Kota akan memberlakukan pembatasan akses masuk truk yang menuju wilayah Kota Malang.
Pembatasan ini dilakukan sebagai upaya mengurai kepadatan Lalu Lintas menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Yoppi Anggi Khrisna mengatakan jika pembatasan akan dilakukan pada akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu pada jam-jam tertentu.
“Akhir pekan itu kan sering terjadi kemacetan akibat truk dan kendaraan pribadi saling bertemu di Jalanan. Nanti pada Jumat (3/12) akan kita mulai uji cobanya,” ujar AKP Khrisna, Kamis (25/11).
Dia menambahkan pada saat pembatasan di mulai nanti, setiap truk hanya boleh melintas sejak pukul 21.00 hingga 05.00 WIB. Jika diluar jam yang sudah ditentukan maka truk dilarang untuk melintas Jalanan Malang Raya.
“Pembatasan sudah berdasarkan kesepakatan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FFLAJ) Malang Raya,” katanya.
Namun, sampai saat ini pihak kepolisian masih belum mengetahui pasti bagaimana teknis pembatasan nantinya. Sebab, saat ini masih dalam proses pembahasan bersama.
Dalam pembatasan akses masuk truk tersebut, ada beberapa kendaraan yang mendapatkan pengecualian dan diperbolehkan melintas seperti pada umumnya.
Kendaraan itu meliputi, truk pengangkut BBM, kebutuhan sembako, obat-obatan, pemadam kebakaran, hingga mobil dinas TNI/POLRI dan Pemerintahan.
“Bagi truk atau kendaraan tersebut masih tidak dilakukan pembatasan,” tandasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News