GenPI.co - Para aparatur sipil negara (ASN) dan guru di Kabupaten Jember mendapat kabar buruk tentang gaji mereka.
Mereka akan mengalami keterlambatan menerima gaji untuk periode Maret 2021.
BACA JUGA: Kadin: Implementasi Vaksin Mandiri Akhir Maret
Hal itu terjadi karena peraturan daerah atau peraturan bupati tentang APBD 2021 belum ada.
Para ASN dan guru di Kabupaten Jember seharusnya menerima gaji pada 1 Maret 2021.
Sebelumnya, mereka juga mengalami keterlambatan menerima gaji pada Januari 2021.
Sebab, saat itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menolak Perbup APBD 2021 yang diajukan Bupati Jember Faida.
Akan tetapi, para ASN dan guru bisa menikmati gaji pada akhir Januari 2021 karena dikeluarkan Perbup Mendahului APBD.
"Memang benar ASN dan guru belum gajian. Kami akan mengeluarkan peraturan kepala daerah (perkada) untuk mencairkan gaji ASN,” kata Bupati Jember Hendy Siswanto, Kamis (4/3).
BACA JUGA: B117 UK Masuk Indonesia, Khofifah Pasang Kuda-kuda
Dia mengaku akan mengeluarkan perkada tersebut paling lambat pada Jumat (5/3).
“Namun, perkada itu seperduabelas dari APBD," kata Hendy. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News