Perizinan Lewat SSW Alfa, Eri Cahyadi: Kalau Tidak, Ada Tak Beres

28 November 2021 19:00

GenPI.co Jatim - Pemkot Surabaya membentuk alur sistematis pengurusan perizinan melalui Surabaya Single Window (SSW) Alfa.

Perangkat ini merupakan pengembangan dari SSW yang sebelumnya sudah ada.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan, seluruh layanan perizinan yang diajukan oleh masyarakat harus melewati SSW Alfa ini.

BACA JUGA:  Peneliti UMSurabaya Sebut Tembakau Punya Manfaat Dahsyat, Simak

"Tidak ada lagi izin yang tidak melalui aplikasi. Kalau ada izin yang tidak melalui aplikasi, berarti ada kesalahan dalam sistem (pengurusan)," kata Eri, Minggu (28/11).

Masyarakat bisa mengajukan semua jenis perizinan yang dikeluarkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui SSW Alfa.

BACA JUGA:  SSW Alfa, Aplikasi Perizinan Surabaya, Lebih Praktis

Eri berharap dengan begitu layanan di Kota Surabaya semakin mudah. Masyarakat tak perlu lagi berpindah dari satu dinas ke dinas lainnya untuk merampungkan berkas yang diajukan.

"Kalau dulu ada (masyarakat) ngurus izin investasi, mau bikin mall atau hotel. Pertama dia ajukan amdal (analisis dampak lingkungan) dulu. Setelah amdal, dia mengajukan izin drainase, setelah itu baru memasukkan IMB, baru mengajukan izin untuk pariwisatanya. Ini (sekarang) sudah tidak (pindah-pindah)," terangnya.

BACA JUGA:  Surabaya Perbarui Sistem Transportasi Umum, Dikerjakan Mulai 2022

Belum lagi bila ada berkas yang kurang, pemohon harus kembali keesokan hari untuk melengkapinya.

Dengan SSW Alfa ini semuanya akan semakin mudah. Pelengkapan berkas tinggal mengunggahnya kembali melalui SSW Alfa bila ada yang kurang.

"Dia (pemohon) memasukkan lagi kekurangannya di aplikasi. Kalau di dalam sudah selesai gambarnya dan tim sudah mengatakan oke, maka dia cukup pertemuan satu kali untuk membahas secara garis besar," jelasnya.

Setelah pembahasan itu rampung, maka izin pembangunan nanti akan keluar satu paket dengan perizinan lainnya, seperti lalu lintas hingga drainase.

"Jadi setelah oke baru keluar semua, Cipta Karya keluar IMB-nya, PU Bina Marga (Pematusan) keluar izin drainasenya, Dishub keluar izin lalinnya, tanpa dia ketemu lagi," ungkap Eri. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM