GenPI.co Jatim - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Madiun harus gigit jari.
Wali Kota Madiun Maidi melarang seluruh ASN untuk mengambil cuti dan libur pada Natal dan Tahun Baru 2022.
"ASN Kota Madiun sudah saya instruksikan untuk tidak cuti dan libur. Pergi ke mana-mana, balik ke keluarga ternyata kena Covid-19, malah ruwet nanti,"kata Maidi, Minggu (28/11).
Ia menjelaskan, larangan mengambil cuti ini telah diatur dalam peraturan. Selain juga dimaksudkan untuk memberikan teladan bagi masyarakat.
Menteri PAN-RB telah mengeluarkan Sesuai Surat Edaran Nomor 26/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai ASN selama periode hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan tersebut sebagai tindak lanjut dari Inmendagri Nomor 62/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru Tahun 2022 dengan penertapan PPKM level 3 di Indonesia.
Maidi telah menyiapkan sansi kepada ASN yang nekat bepergian ke luar kota.
Pemkot Madiun, kata dia, juga menyiapkan untuk penerapan PPKM level 3 kendati saat ini telah berstatus level 1.
Antisipasi akan dilakukan di sejumlah titik rawan kerumunan saat momentum libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Seperti gereja atau lokasi yang digunakan untuk perayaan Natal, tempat belanja, dan tempat wisata lokal.
Sementara terkait penyekatan, pihaknya menegaskan masih menunggu situasi dan kondisi. Bila memang dibutuhkan, tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan penyekatan.
"Jika banyak mobilitas warga luar kota masuk Madiun, maka kita rem nanti. Tapi, lihat situasinya dulu," katanya.
Pastinya, kata dia, akan ada pengecekan surat pemeriksanaan tes cepat antigen dengan hasil negatif di titik-titik jalan masuk kota
"Bukan penyekatan, tapi pengecekan. Yang bawa surat RT antigen negatif boleh masuk," katanya.
Pihaknya juga akan menyediakan gerai masker gratis di beberapa titik kota tetap beroperasi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News