Ribuan Buruh Geruduk Grahadi, Sampaikan ini ke Gubernur

29 November 2021 12:30

GenPI.co Jatim - Ribuan buruh di Jawa Timur bakal menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi, Senin (29/11) siang ini.

Sebanyak 25 ribu massa buruh yang tergabung dari beberapa daerah, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan bakal menggelar aksi di Grahadi.

Para buruh mendesak Gubernur Jawa Timur malakukan penerapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 secara jujur dan berbesar hati. Selain itu juga penolakan terhadap upah murah.

BACA JUGA:  Bupati Situbondo Punya Cara Jempolan, Gairahkan Ekonomi

Jubir Gerakan Serikat Pekerja (Gasper), Jazzuli mengatakan, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja kini inskonstitusional bersyarat.

Pelaksanaan UU 11/2020 yang bersifat strategis dan berdampak luas agar ditangguhkan terlebih dahulu, termasuk pada pada pembuatan peraturan turunannya.

BACA JUGA:  Prakiraan BMKG Cuaca di Jawa Timur Berawan

"Termasuk tidak dibernarkannya membentuk peraturan pelaksanaan baru, serta tidak dibenarkan pula penyelenggaraan negara melakukan pengambilan kebijakan strategis yang berdampak luas dengan mendasarkan pada norma UU 11/2020," kata Jazuli, Senin (29/11).

Pertimbangan itu dipertegas dalam Amar Putusan MK nomor (7) halaman 471, yang menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

BACA JUGA:  Hadapi Cuaca Ekstrem, BB TNBTS Siagakan Pasukan

"Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," terangnya.

Pada amar putusan MK nomor (4) halaman 416, menyebut bahwa UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja masih berlaku sampai perbaikan rampung. Tenggat waktu yang diberikan yakni selama 2 tahun.

Namun berlaku UU tersebut tidak untuk diterapkan pada pengambilan kebijakan strategis dan tak memberi dampak luas.

"Jadi amar putusan MK No. 4 tersebut tidak dapat diterapkan dalam hal penetapan upah minimum di Jatim," ungkapnya.

Jazulli juga menegaskan, Gubernur Jawa Timur harus merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022.

Pembahasan ulang soal Upah Minimum Kota (UMK) 2022 tanpa menggunakan PP Nomor 36/2021.

"Lakukan pembahasan ulang dengan mengacu kepada UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM