GenPI.co Jatim - Demo buruh se-Jawa Timur berlanjut. Kali ini lokasi yang disasar adalah Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya.
Para buruh berniat menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa terkait status inkonstitusional bersyarat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
"Artinya tidak boleh diberlakukan sampai ada perbaikan," kata Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Nuruddin, Senin (29/11).
Para buruh tak henti-hentinya meneriakan nama Gubernur Khofifah dari sisi luar Grahadi.
Menurut Nuruddin, hingga sampai saat ini orang nomor satu di Jawa Timur itu masih berhalangan untuk menemui para buruh.
"Artinya Gubernur Khofifah masih angkuh bagi kita tidak mau menemui massa buruh," tegasnya.
Oleh karena itu, para akan kembali melaksanakan aksi pada tanggal 30 November 2021 besok dengan jumlah massa aksi yang lebih besar lagi.
Ia mengungkapkan, para buruh menginginkan Gubernur Jawa Timur untuk mematuhi putusan MK terkait penetapan upah minimum tahun 2022.
"Harapannya Bu Khofifah mematuhi putusan MK, taat hukum menjalankan atau menetapkan upah minimum menggunakan aturan lama. Tidak lagi menggunakan PP 36/2021," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News