Catat! UMK Jatim 2022 Segera Diputuskan, Buruh Siap Kawal

30 November 2021 12:00

GenPI.co Jatim - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawasa mengatakan, penetapan upah minimun kabupaten/kota (UMK) di 38 daerah bakal ditetapkan hari ini, Selasa (30/11).

Pembahasan sendiri juga harus menunggu hasil usulan yang masuk dari kepala daerah masing-masing wilayah di Jawa Timur.

"Ya kan tanggal 30. Baru masuk lengkap sore (Senin), kami kalau memutuskan SK gubernur kan untuk seluruh kabupaten/kota," kata Khofifah, Senin (29/11) malam.

BACA JUGA:  OMG! Harga Minyak Naik, Pemkot Surabaya Siapkan Strategi

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo menjelaskan, terdapat 5 daerah dari 38 kabupaten/kota yang usulannya ditolak, yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan. Daerah tersebut merupakan ring 1 Jawa Timur.

Penolakan dikarenakan usulan yang diajukan itu dinilai masih belum sesuai dengan regulasi.

BACA JUGA:  ASN Jangan Melanggar, Wali Kota Eri Siap Beri Sanksi Tegas

"Dari 38 usulan UMK yang sudah masuk ke kami, lima daerah itu usulan besaran UMK-nya memang masih belum sesuai regulasi," terangnya.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi mengatakan, aksi demo buruh masih akan berlanjut pada Selasa (30/11).

BACA JUGA:  Cegah DBD dan Covid-19, Pemkot Surabaya Terjunkan Ribuan Kader

Ia berharap Gubernur Jawa Timur bisa memenuhi tuntutan para buruh terkait kenaikan besaran UMK di masing-masing wilayah.

"Akan ada aksi serupa Insyaallah terakhir," jelasnya.

Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Nuruddin Hidayat mengungkapkan, jumlah massa aksi demo pada hari Selasa akan lebih besar. Diperkirakan bakal ada puluhan ribu orang yang tumpah ruah memadati Gedung Negara Grahadi.

"Estimasi sekitar 50 ribuan," ungkapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM