GenPI.co Jatim - Pemprov Jawa Timur memastikan tuntutan para buruh 4 hari ini, yakni 24-25 dan 29-30 November 2021 terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) telah diakomodir oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Bahkan, sore tadi pihak pemprov telah bertemu langsung dengan beberapa perwakilan buruh di Gedung Negara Grahadi.
Saat ini rumusan soal kenaikan UMK tengah digodok dan disesuikan dengan formula yang sudah ada.
"Rumusnya ada pertumbuhan kenaikan, kan kami bisa lihat itu, mana yang bisa diizinkan oleh PP 36/2021. Jadi kami tetap pakai formula yang sudah ada dalam regulasi, tapi kami tidak menggunakan istilah-istilah itu, yang penting naik," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Himawan Estu Bagijo, Selasa (30/11).
Sementara itu, juru bicara Gabungan Serikat Pekerja (Gasper), Jazulli menyebut, beberapa poin telah disepakati dari hasil audiensi bersama pihak Pemprov Jawa Timur.
Di antaraya, Gubernur Jawa Timur mengakomodir perihal kenaikan UMK untuk tahun 2022 dengan meningkatkan besarannya.
Selanjutnya, Upah Minimum Sektroral Kabupaten/Kota (UMSK) yang diganti dengan sebutan upah minumum unggulan di tahun 2022, penetapannya mengacu pada rekomendasi dari masing-masing kepala daerah.
Penangguhan upah bagi perusahaan yang tidak mampu membayar UMK dapat mengajukan penangguhan pembayaran.
"Formulasi kenaikan upah mengakomodir usulan serikat pekerja dan serikat buruh yaitu inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi," jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News