GenPI.co Jatim - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 Jawa Timur telah ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Sebanyak 5 kabupaten tidak mengalami kenaikan besaran UMK 2020. Di antaranya yakni Kabupaten Malang Rp 3.068.275,36, Kabupaten Jombang Rp 2.654.095,88, dan Kabupaten Probolinggo Rp 2.553.265,95.
Kemudian Kabupaten Jember Rp 2.355.662,91, dan Kabupaten Pacitan Rp 1.961.154,77.
Kelima kabupaten tersebut tidak naik, karena masih menggunakan formulasi PP 36/2021.
"Sehingga terdapat 5 Kabupaten yang tidak mengalami kenaikan," kata Ketua DPW FSPMI Jawa Timur/Jubir GASPER Jawa Timur, Jazuli, Rabu (1/11).
Jazuli mejelaskan, penetapan UMSK berdasarkan hasil rekomendaai dari bupati/wali kota di masing-masing daerah di Jawa Timur.
"Hasil rapat Dewan Pengupahan Propinsi dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh," ujarnya.
Dirinya mengingatkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk tetap memberlakukan atau melakukan penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022.
"Sebagaimana yang telah dijanjikan kemarin malam (30/11) pada saat menerima perwakilan GASPER Jatim saat melakukan aksi demonstrasi puluhan ribu buruh di Grahadi," imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan perhitungan UMK 2022 telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Komponen hitungannya telah menggunakan data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022.
Hanya saja untuk 5 kabupaten/kota yang masuk ring satu yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan upah minimum diusulkan oleh bupati/wali kota dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri.
Kelima daerah tersebut mengalami kenaikan 1,74–1,75 persen atau Rp. 75.000,00. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News