5 Kabupaten di Jatim ini Tak Alami Kenaikan UMK 2022, yang Sabar!

01 Desember 2021 16:00

GenPI.co Jatim - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 Jawa Timur telah ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Sebanyak 5 kabupaten tidak mengalami kenaikan besaran UMK 2020. Di antaranya yakni Kabupaten Malang Rp 3.068.275,36, Kabupaten Jombang Rp 2.654.095,88, dan Kabupaten Probolinggo Rp 2.553.265,95.

Kemudian Kabupaten Jember Rp 2.355.662,91, dan Kabupaten Pacitan Rp 1.961.154,77.

BACA JUGA:  Catat! UMK Jatim 2022 Segera Diputuskan, Buruh Siap Kawal

Kelima kabupaten tersebut tidak naik, karena masih menggunakan formulasi PP 36/2021.

"Sehingga terdapat 5 Kabupaten yang tidak mengalami kenaikan," kata Ketua DPW FSPMI Jawa Timur/Jubir GASPER Jawa Timur, Jazuli, Rabu (1/11).

BACA JUGA:  Pemprov Jatim Janji akan Bahas Rekomendasi Buruh Soal UMK 2022

Jazuli mejelaskan, penetapan UMSK berdasarkan hasil rekomendaai dari bupati/wali kota di masing-masing daerah di Jawa Timur.

"Hasil rapat Dewan Pengupahan Propinsi dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh," ujarnya.

BACA JUGA:  Dok! UMK 2022 Ditetapkan, ini Daftar Lengkapnya

Dirinya mengingatkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk tetap memberlakukan atau melakukan penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022.

"Sebagaimana yang telah dijanjikan kemarin malam (30/11) pada saat menerima perwakilan GASPER Jatim saat melakukan aksi demonstrasi puluhan ribu buruh di Grahadi," imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan perhitungan UMK 2022 telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Komponen hitungannya telah menggunakan data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022.

Hanya saja untuk 5 kabupaten/kota yang masuk ring satu yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan upah minimum diusulkan oleh bupati/wali kota dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri.

Kelima daerah tersebut mengalami kenaikan 1,74–1,75 persen atau Rp. 75.000,00. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM