Perda Cagar Budaya Dibahas, DPRD Surabaya Usulkan Sejumlah Poin

06 Desember 2021 18:30

GenPI.co Jatim - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, A.H Thonny menyebut penyempurnaan Perda Nomor 5/2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya sangat diperlukan.

Perda tersebut, kata dia, untuk menjaga eksistensi bangunan bernilai sejarah di Kota Pahlawan.

"Perda Cagar Budaya nomor 5 tahun 2005 sudah tidak up to date, karena lebih mengatur pada upaya pelestarian bangunan cagar budaya," kata Thonny, Senin (6/12).

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Gelar Operasi Pasar, Berikut Daftar Harganya

Penyempurnaan perda ini juga untuk menyesuaikan Undang-undang (UU) Cagar Budaya Nomor 10/2011.

Ia menyebut, perda tersebut bila sudah rampung akan disinkronkan dengan Perda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Kota Surabaya.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Terjunkan Bronto Skylift ke Lokasi Erupsi Semeru

Saat ini perda tersebut tengah diproses oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya.

"Saya mengusulkan ditambah 2 point lagi, yaitu nilai kejuangan dan kepahlawanan," ungkapnya.

BACA JUGA:  NasDem Surabaya Rapatkan Barisan, Partai Lain Patut Waspada

Politisi Gerindra itu menyebut, aspek badan pengelola atau pihak yang bertanggung jawab pada keberadaan cagar budaya perlu untuk diatur.

Badan itu nantinya yang akan melakukan proses pelestarian dan revitalisasi bangunan cagara budaya secara penuh.

"Dan di back up oleh anggaran. Karena selama ini kajian yang dilakukan oleh Tim Cagar Budaya hanya sebatas kajian tidak ada tindak lanjutnya," terangnya.

Menurutnya, benda cagar budaya sangat perlu untuk direvitalisasi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif Reporter: Ananto pradana

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM