GenPI.co Jatim - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, A.H Thonny menyebut penyempurnaan Perda Nomor 5/2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya sangat diperlukan.
Perda tersebut, kata dia, untuk menjaga eksistensi bangunan bernilai sejarah di Kota Pahlawan.
"Perda Cagar Budaya nomor 5 tahun 2005 sudah tidak up to date, karena lebih mengatur pada upaya pelestarian bangunan cagar budaya," kata Thonny, Senin (6/12).
Penyempurnaan perda ini juga untuk menyesuaikan Undang-undang (UU) Cagar Budaya Nomor 10/2011.
Ia menyebut, perda tersebut bila sudah rampung akan disinkronkan dengan Perda Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan dan Kepahlawanan Kota Surabaya.
Saat ini perda tersebut tengah diproses oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya.
"Saya mengusulkan ditambah 2 point lagi, yaitu nilai kejuangan dan kepahlawanan," ungkapnya.
Politisi Gerindra itu menyebut, aspek badan pengelola atau pihak yang bertanggung jawab pada keberadaan cagar budaya perlu untuk diatur.
Badan itu nantinya yang akan melakukan proses pelestarian dan revitalisasi bangunan cagara budaya secara penuh.
"Dan di back up oleh anggaran. Karena selama ini kajian yang dilakukan oleh Tim Cagar Budaya hanya sebatas kajian tidak ada tindak lanjutnya," terangnya.
Menurutnya, benda cagar budaya sangat perlu untuk direvitalisasi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News