Syarat Khusus untuk Pendatang Bisa Masuk Kota Madiun Saat Nataru

11 Desember 2021 13:00

GenPI.co Jatim - Pemkot Madiun memutuskan untuk melakukan pembatasan saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). 

Wali Kota Madiun Maidi mengatakan, langkah antisipasi lonjakan Covid-19 dilakukan, meskipun PPKM level 3 telah ditangguhkan.

"Fokusnya, mengawasi warga dari luar daerah yang datang ke kota ini. Natal dan tahun baru kami bebaskan tapi terbatas," ujarnya Jumat (10/12). 

BACA JUGA:  Warga Madiun Mending Segera Aktifkan PeduliLindungi Sekarang

Warga dari luar Kota Madiun diwajibkan menunjukkan surat bebas Covid-19, baik dari antigen maupun PCR. Selain itu, juga wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.

Pembatasan mobilisasi warga Kota Madiun juga dilakukan. Jam malam diberlakukan. Lampu penerangan jalan umum (PJU) dipadamkan pada pukul 23.00. 

BACA JUGA:  Warga Madiun Mending Segera Aktifkan PeduliLindungi Sekarang

Pusat perbelanjaan dan fasilitas publik juga dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas. Kemudian masyarakat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindung. 

Maidi mengaku tidak ingin target zona hijau di Kota Madiun justru luntur karena kelengahan saat libur Nataru. Karenanya, sejumlah pembatasan dilakukan untuk tetap mempertahankan target masuk zona hijau. 

BACA JUGA:  UMK Kota Madiun 2022 Naik 1,38, Sesuai Usulan

"Kalau sudah hijau, kita bisa bebas. Tapi, kalau dibiarkan kemudian menjadi level 3 atau 4, malah bahaya," kata dia.

Petugas akan turun mengecek tempat-tempat yang berpotensi ramai pengunjung dan terjadi kerumunan. Termasuk menggelar tes antigen acak di pusat-pusat keramaian.

Pemkot Madiun telah menyiapkan tiga pilar kelurahan agar lebih optimal untuk mengawasi dan mendata pendatang dari luar kota. Mereka akan lebih intens terjun ke lingkungan sekitar. 

"Misalnya ada yang belum divaksinasi, jika kita ada stok, kita kirim petugas untuk melakukan vaksinasi," katanya. 

Selain itu juga meminta posko PPKM mikro untuk lebih ditingkatkan untuk memberikan edukasi ke warga. Masyarakat memiliki peran cukup penting terhadap pengawasan terhadap pendatang dari luar kota di lingkungan. 

"Jangan sampai Kota Madiun yang sudah level 1 jadi mundur. Lebih baik kita ketat, daripada longgar kita mundur. Artinya, pembatasan tetap dilakukan meskipun PPKM level 3 di seluruh Indonesia dibatalkan," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM