GenPI.co Jatim - Universitas Negeri Malang (UM Malang) telah berubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 115 tahun 2021 tentang PTNBH yang secara resmi ditandatangani oleh Presiden RI.
Rektor UM Prof. Rofi’uddin menyampaikan perubahan UM dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PNTBLU) menjadi PTNBH tidak serta merta tanpa alasan. Melainkan melalui berbagai proses kajian yang panjang dan mendalam oleh pemerintah pusat.
Proses tersebut untuk memastikan kesiapan dan kelayakan, UM akan menjalankan otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan perguruan tinggi (PT).
“Perubahan ini juga memiliki tujuan agar UM dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi yang memiliki daya saing nasional maupun global,” kata Rofi’uddin.
Pencapaian ini juga sejalan dengan visi UM yang ingin menjadi perguruan tinggi tingkat Asia dan bisa dikenal dunia. Dengan status ini, UM punya fleksibilitas yang sangat luas.
“Dengan otonomi itu kami akan mengoptimalkan untuk bisa menjadi unggul dan rujukan di Asia. Ini bukanlah suatu pekerjaan yang mudah bagi UM,” lanjutnya.
Selain itu dengan adanya PP No. 115 tahun 2021 itu menjadi income generating UM melalui pembebanan uang kuliah tunggal (UKT) menjadi naik.
Kendati demikian, UM akan terus melakukan upaya membentuk badan usaha yang mendukung sistem keuangan kampus.
“Income Generatting kami bukan menaikkan UKT, tapi dengan membentuk badan saha yang banyak untuk mendukung operasional,” kata dia. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News