ASN Pemprov Jatim Wajib Kirim Update Lokasi

02 April 2021 03:00

Jatim.GenPI.co - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang pergi ke luar kota selama libur panjang Paskah. 

Kebijakan dari pusat diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 7 Tahun 2021. 

BACA JUGA: Wali Kota Pasuruan Wajibkan ASN Goyang Caring di Tengah Jam Kerja

Untuk mencegahnya, Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Jawa Timur mewajibkan ASN untuk mengirim live location (lokasi langsung) lewat aplikasi Whatsapp. 

Kepala BKD Nurkholis mengatakan, setiap pegawai negeri diwajibkan melaporkan keberadaannya sehari 2 kali. Dimulai sejak pukul 08.00 hingga selepas 16.00 WIB. 

"Sehari dua kali live location dan ini wajib," ujar Nurkholis, Kamis (1/4). 

Pihaknya menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.  

"Sanksinya mulai dari pelanggaran disiplin, tapi kalau tetap nekat dan tak peduli pada aturan, paling berat hukumannya diberhentikan," katanya.

Aturan ini, kata dia, untuk menekan angka penyebaran Cobid-19. 

BACA JUGA: Bupati Trenggalek Wajibkan ASN Memakai Pakaian Adat

ASN boleh melakukan kegiatan ke luar daerah jika mengantongi surat tugas dari pejabat eselon II dan/atau pembina kepegawaian sesuai SE Menpan-RB. 

Selain itu, SE tersebut juga meminta seluruh ASN mematuhi protokol kesehatan Covid-19. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM