Persoalan Wakaf di Surabaya Teratasi, Hamdalah

14 Desember 2021 15:30

GenPI.co Jatim - Persoalan wakaf di Kota Surabaya teratasi, seiring dengan dibentuknya Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Menurut Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, persoalan wakal musala dan masjid sejauh ini menjadi hal yang lumayan sulit diselesaikan, terlebih soal izin.

Maka dari itu, hadirnya BWI Kota Surabaya diharapkan bisa membantu perampungan problem tersebut.

BACA JUGA:  SMP 2 YPK Malang Kemas Cara Cantik Kenalkan HAM Pada Anak

"Makanya, pemkot hadir di sini dengan membentuk BWI Surabaya. Kami yakin masyarakat akan sangat mendukung ini. Apalagi ciri khas Surabaya adalah gotong royong, sehingga berbagai bantuan atau wakaf dari warga bisa diwujudkan menjadi satu," kata Eri melalui keterangan tertulis, Minggu (13/12).

Selain itu, BWI kata Eri juga bisa membantu mengatasi permasalahan kemiskinan, kemudian masalah pendidikan melalui beasiswa.

BACA JUGA:  Seru! Pasar Baru Pandanwangi Kota Malang Gelar Festival Kuliner

"Kami sebagai pelayan masyarakat, Insyallah nanti saya akan keluar menemui pengusaha barangkali ada yang bisa diwakafkan, ini saya lakukan demi kepentingan rakyat saya. Surabaya itu terkenal dengan gotong royong, sehingga saya yakin ketika wakaf itu digunakan untuk menyelesaikan permasalahan di Surabaya, terutama kemiskinan dan kebodohan, maka pasti banyak yang ikut," terangnya.

Ketua BWI pusat, Mohammad Nuh menyebut bahwa kesadaran berwakaf sudah muncul di tengah kalangan masyarakat, meski kebanyakan masih menitikberatkan wakaf dengan tanah.

BACA JUGA:  Tak Ada Perayaan Tahun Baru, Pemkot Madiun Tutup Tempat Keramaian

Padahal kata Nuh, tanah bukan satu-satunya hal yang bisa diwakafkan. "Wakaf uang pun bisa. Makanya, di sinilah butuh BWI yang orientasinya untuk kepentingan publik," ujarnya.

Wakaf terangnya tak boleh langsung dibagikan langsung. Pemanfaatan harus melalui proses pengumpulan dan diputar, alhasil kepentingan penggunannya harus menyasar kepentingan publik.

"Jadi, aset wakaf itu menjadi dana abadi. Bahkan, pengelola wakaf pun tidak boleh mendapatkan sesuatu dari wakaf itu, yang boleh dibagi adalah hasil dari wakaf tersebut," jelasnya.

Ia mencontohkan, jika hasil wakaf mencapai 100 kemudian setelah diputar hasilnya 110. Penambahan nilai 10 itu bisa digunakan untuk memenuhi kepentingan publik.

"Pengelolanya bisa ambil sebagian dari 10 itu," terangnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM