GenPI.co Jatim - Kota Malang berhasil masuk PPKM Level 1, informasi itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021.
Di dalam Inmendagri tersebut menyatakan jika Kota Malang berhasil masuk dalam kategori PPKM Level 1.
Keputusan tersebut muncul bersamaan dengan perpanjangan masa waktu PPKM hingga 3 Januari 2022 mendatang.
Wali Kota Malang Sutiaji membenarkan jika Kota Malang berhasil masuk ke dalam PPKM Level 1.
Nah, dengan adanya kabar tersebut, pihak Pemkot Malang akan segera mempersiapkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang untuk dijadikan acuan kebijakan penerapan PPKM Level 1.
“Berdasarkan Inmendagri kita berhasil masuk level 1. Oleh karena itu, nanti akan segera kita terbitkan SE-nya. Karena itu penting untuk menyesuaikan apa saja yang berubah,” tutur Sutiaji pada awakmedia, Selasa (14/12).
Meski saat ini Kota Malang telah mencapai level 1 maka, politikus partai Demokrat ini tetap mengimbau masyarakat untuk patuh akan protokol kesehatan.
“Tetap waspada dan patuh prokes, sehingga bisa menekan angka penyebaran virus,” tuturnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News