Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB, Cek Jadwalnya

02 April 2021 05:00

Jatim.GenPI.co - Warga Surabaya bisa sedikit lega, terutama mereka yang menunggak pajak. 

Pasalnya, Pemkot Surabaya bermurah hati menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

BACA JUGA: Keren, Surabaya Sebagai Kota Pahlawan Tak Lupa dengan Pahlawannya

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan, keringanan denda pajak ini diberikan dalam rangka HUT ke 728 kota.

"Sebenarnya pembebasan denda pada saat HUT merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada warga secara rutin," ujar Basari, Kamis (1/4). 

Relaksasi pajak PBB tahun ini cukup panjang, mulai 1 April hingga 30 Juni 2021. Jangka waktu itu yang terpanjang bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 

Basari menyebut, penghapusan denda ini juga sebagai intensif yang diberikan pemkot di tengah pandemi Covid-19. 

"Jadi, kami berlakukan selama tiga bulan. Untuk pembebasan denda tunggakannya dimulai dari tahun 1994 sampai 2021," ujarnya.

Pemkot optimis perolehan dari PBB tahun ini cukup bagus. Mengingat pergerakan pemulihan ekonomi mulai melaju dari pada 2020. 

"Jadi, kami optimistis lebih tinggi dan lebih baik dari tahun seblumnya. Kami akan semakin masif mensosialisasikan kepada warga," tegasnya. 

Tahun 2021, Basari menargetkan penerimaan dari PBB yang masuk sebesar Rp 1,3 triliun. 

BACA JUGA: Ayik! Jaminan Kesehatan Semesta Surabaya Berlaku 1 April

Sejauh ini realisasi sudah mencapai Rp 205 miliar atau 14,81 persen. 

Ia yakin target tahun ini dapat terpenuhi, mengingat data tunggakan dan pajak pokok yang terekam selama tahun 1994–2021 mencapai Rp 1 triliun. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATIM