Aturan Nataru Sedang Disusun Pemkot Surabaya, Ada Beberapa Aspek

15 Desember 2021 22:00

GenPI.co Jatim - Forkopimda Kota Surabaya terus menyusun mekanisme peraturan pelaksanaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, penyusunan protokol meliputi beragam aspek, seperti konsep, pemetaan, pelaksanaan ibadah di gereja hingga penataan parkir.

Aspek-aspek tersebut nantinya akan didiskusikan bersama jajaran Forkompimda Kota Surabaya dan tokoh lintas agama.

BACA JUGA:  Evaluasi Pelayanan Publik, Kemenpan RB: Terus Berinovasi

"Nanti hasilnya akan dijadikan protap Nataru dan kita jaga bersama," kata Eri, Rabu (15/12).

Ia juga berharap seluruh masyarakat Kota Pahlawan membantu proses pengamanan saat dua momen akhir tahun itu.

BACA JUGA:  Vaksin Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun Berlangsung Bertahap

Lanjut Eri, kelancaran dan keamanan ibadah Natal di tanggal 25 Desember 2021 akan menjadi bukti tingginya toleransi di Kota Surabaya.

"Saling menjaga satu sama lain antar umat beragama, itu merupakan wujud keberhasilan toleransi antar umat beragama di Kota Surabaya," ujarnya.

BACA JUGA:  Vaksin Covid-19 Anak Mulai, Pak Wali Surabaya Sebutkan Targetnya

Sementara itu, Kapolrestabes Kota Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, mekanisme pengamanan Nataru akan melibatkan seluruh jajaran Forkompimda dan elemen masyrakata Kota Surabaya.

Tanggal 17-25 Desember mendatang akan menjadi fokus pengamanan. Sedangkan Pengamanan Masyarakat Swakaersa (PMA) kebaktian mulai dijalankan di tanggal 24-25 Desember.

"Nanti ada 347 kegiatan. Pada tanggal 24 Desember 2021 ada 47 Gereja yang akan melaksanakan kebaktian dengan beberapa kegiatan mulai pukul 04.30 WIB - 21.00 WIB. Kemudian di tanggal 25 Desember 2021, ada 73 Gereja yang akan melaksanakan kegiatan kebaktian," ujarnya.

Dirinya juga mengingatkan bahwa selama momen Nataru, penerapan protokol kesehatan (prokes) tetap harus dijalankan oleh seluruh masyarakat.

"Saat Nataru, izin pembatasan akan kami sesuaikan dengan ketentuan Imendagri No 66 dan No 67 yang sudah keluar. Pada tempat-tempat tertentu akan dibatasi izin buka hingga pukul 22.00 WIB," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM