GenPI.co Jatim - Bermula dari perang komentar di media sosial (medsos) Facebook pria berinisial YD, warga Majang Tengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi.
Pria berusia 44 tahun itu diduga telah memberi ancaman akan membunuh UNK (44) dan keluarganya.
Kapolsek Dampit Iptu Agung Hartawan menceritakan, peristiwa tersebut terjadi, Senin (13/7). Saat itu YD mendatangi rumah UNK. Keributan muncul dengan YD yang membentak menggunakan kata kasar.
Tak hanya itu, YD juga mengancam akan membunuh korban dan keluarganya.
“Kamis (16/12) dini kami telah mengamankan seorang laki-laki berinisial YD (44), terduga pelaku tindak pidana pengancaman dan atau penganiayaan terhadap seorang korban wanita berinisial UNK (44)," ujarnya, Jumat (17/12).
Baik pelaku maupun korban sama-sama merupakan warga desa Majang Tengah, Kecamatan Dampit.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah lama menyimpan dendam kepada korban. Keduanya sering terlibat perang argumen di media sosial.
“Kejadian ini bermotif dendam. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa antara korban dengan terduga pelaku sering berselisih paham di Facebook. Hal itulah yang melatarbelakangi tindakan pelaku terhadap korban,” kata dia.
Agung menyampaikan, pelaku ini sebelumnya juga telah dua kali mangkir dari panggilan.
“Terduga pelaku tidak kooperatif, sudah dua kali tidak datang memenuhi panggilan dari kami. Maka dari itu kami bersama anggota melakukan upaya paksa dengan menjemput dan membawa pelaku ke kantor, guna proses lebih lanjut,” tegasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 335 KUHP dan atau 351 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau penganiayaan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News