Sepele, 3 Remaja di Surabaya ini Tega Mengeroyok Berujung Tragis

30 Maret 2022 08:30

GenPI.co Jatim - Hanya karena masalah sepele, tiga pemuda di Surabaya ini tega mengeroyok remaja hingga tewas.

Tiga pemuda berinisial SAS (19), RAN (18), dan JS (18) itu kini harus mempertanggugjawabkan perbuatannya.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menahan ketiga remaja tersebut.

BACA JUGA:  Kabar Baik untuk Warga Surabaya Menjelang Ramadan, Hamdalah

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat ketiga pelaku merasa tak terima karena dipandang tak menyenangkan oleh dua orang korban.

Ketiga tersangka ini kemudian menghampiri kedua korban untuk diajak ke suatu tempat menyelesaikannya secara baik-baik.

BACA JUGA:  Peringatan Kapolsek Tambaksari Surabaya Tegas, Jangan Coba-Coba

Namun, saat tiba di Jalan Platuk Donomulyo, Kenjeran kedua korban malah dikeroyok.

"Di tengah perjalanan korban kemudian dipukuli oleh tersangka menggunakan tangan kosong pada bagian kepala dan punggung,” ujar Anton saat konferensi pers, Selasa (28/3).

BACA JUGA:  Anggotanya Diduga Memerkosa, Satpol PP Surabaya Buka Suara

Korban berontak dan berusaha menyelematkan diri dan terjatuh dari motor.

Warga lalu menolong korban dan membawanya ke rumah sakit. "Korban MRA dinyatakan meninggal dunia dan korban MIB luka-luka," kata dia.

Anton menyampaikan, ketiga tersangka tidak terpengaruh alkohol maupun obat-obatan saat melakukan aksinya tersebut.

"Tidak ada hubungan apa pun, tidak ada motif dendam, hanya tidak terima saja saat dipandangi," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditangkap pada Hari Minggu (27/3) pukul 04.00 WIB.

Polisi yang mendapat laporan dari masyarakat sekitar pukul 01.00 WIB langsung bergerak dan menangkap ketiga tersangka di rumahnya masing-masing.

“Kami langsung mengumpulkan bukti bahwa memang benar ada penganiayaan. Kami kumpulkan data, Resmob berhasil melakukan pengejaran pertama pukul 02.00 WIB dan lengkap pukul 04.00 WIB, subuh," ujarnya.

Para tersangka terebut dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM