GenPI.co Jatim - Pedangdut kondang Clara Gopa, personel Duo Semangka kembali mendatangi Satreskrim Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus penipuan.
Wanita bernama asli Wahyu Putri Dian Sari itu dicecar sebanyak 15 pertanyaan selama dua jam oleh penyidik sejak pukul 14.00 WIB.
"Jadi pemeriksaan ini terkait pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar kuasa hukumnya, Darius Situmorang, Jumat (17/12).
Clara Gopa mengadukan pemilik akun Instagram @wullan_ayucomell yang telah menuduhnya sebagai penipu di sebuah unggahan pada akun @aliya_pendaki_syantik_malang.
Darius mengapresiasi respon cepat yang dilakukan kepolisian. Menurutnya, ini merupakan langkah baik dalam membantu mengedukasi masyarakat, terutama dalam bermain media sosial (medsos).
"Karena dalam bermain media sosial ini masyarakat juga harus bijak. Apabila hal seperti ini kami biarkan, bisa jadi diikuti oleh orang lain, dan bisa juga membangun opini yang buruk terhadap klien kami," lanjutnya.
Sementara itu Clara menegaskan akan terus melanjutkan proses hukum. Karena selain sakit hati, teradu juga tidak memiliki itikad baik untuk meminta maaf.
"Teradu ini bahkan tidak meminta maaf sedikitpun. Sering menyindir juga, lewat storynya. Itu dari laporan pengikut saya, teradu ini sering menyindir seperti 'kok nggak dipanggil-panggil ya' seperti itu," ujarnya.
Dirinya memang tidak menutup pintu maaf apabila teradu memohon maaf. "Nanti pasti kami akan lihat dulu, apa permintaan maafnya ini tulus atau bagaimana. Karena sampai sekarang aja belum ada permintaan maaf padahal sudah tau kalau kami adukan ke Polresta Malang Kota," tandasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News