GenPI.co Jatim - Aksi pria berinisial AAI (19) warga dusun Kapurono, desa Babatan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang berakhir di tahanan Polsek Wagir.
Unit Reskrim Polsek Wagir langsung bergerak menangkap AAI, setelah mendapat laporan adanya korban yang mengaku kehilangan sepeda motornya.
AAI diringkus Sabtu (18/12) dini hari di Desa Babatan, kecamatan Ngajum.
Kapolsek Wagir AKP Fajar mengatakan, awalnya korban bernama Wagimun (61), melaporkan telah kehilangan sepeda motornya saat diparkir di pinggir jalan dekat lahan pertanian.
Saat itu Wagimun lupa mencabut kunci kontak, sehingga kesempatan tersebut tidak disia-siakan pelaku AAI (19).
"Setelah kami mendapatkan laporan, anggota langsung melakukan pemeriksaan para saksi dan korban. Serta juga melaksanakan serangkaian penyelidikan," ujarnya, Minggu (19/12).
Pelaku akhirnya ditangkap dan diamankan bersama barang bukti sepasang dek body sepeda motor milik korban dan sebuah HP milik terduga pelaku.
"Syukur, pagi dini hari tadi (18/12), anggota kami berhasil mengamankan pelaku yang merupakan warga desa Babatan, kecamatan Ngajum," kata Fajar.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor. Saat ini sepeda motor hasil curiannya itu sudah dijual oleh pelaku.
"Jadi setelah melakukan aksinya, terduga pelaku langsung mencopoti body kendaraan hasil curiannya agar tidak terdeteksi petugas. Setelah itu dijual secara online melalui media sosial," terang mantan Kanit Samapta Polsek Dau ini.
"Uang hasil penjualan digunakan senang-senang," imbuhnya.
Atas perbuatannya terduga pelaku diamankan di Rutan Polsek Wagir dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News