GenPI.co Jatim - Warga Surabaya beberapa bulan lalu digegerkan dengan penganiayaan asisten rumah tangga (ART).
Kasus tersebut terbongkar, setelah ART bernama Alok Anggraini (47) itu Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya dengan dalih laporan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Sang majikan Firdaus Fairus (53) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang mengajukan tuntutan kepada terdakwa penjara 4 tahun 6 bulan.
Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/12) memutuskan terdakwa dengan hukuman penjara dua tahun tiga bulan.
Putusan tersebut mendapat sorotan dari anggota DPRD Surabaya Anas Karno.
"Masyarakat Surabaya banyak memantau dan melihat kabar putusan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan. Sepatutnya hakim memvonis dengan putusan maksimal," kata politikus yang juga Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya itu, Minggu (19/12).
Dia menilai kasus tersebut terbilang cukup berat. Perbuatan terdakwa telah membawa penderitaan terhadap korban.
"Kami berharap JPU dapat melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut," kata politikus PDIP ini.
Kasus tersebut, kata dia, telah mendapat sorotan banyak orang. Untuk itu agar tidak terjadi lagi di Surabaya, perlu ada perhatian lebih.
Mengingat, masih ada kasus penganiayaan berat terhadap ART sering tidak terungkap.
"Hukum jangan digunakan sebagai alat yang mana hanya tajam di bawah tumpul di atas. Kasihan masyarakat kecil," tandasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News