GenPI.co Jatim - Hati-hati, jangan langsung percaya rayuan manis. Bisa saja itu merupakan modus penipuan, seperti kasus di Sidoarjo ini.
Kepolisian Polresta Sidoarjo baru saja mengungkap kasus penipuan yang mengaku sebagai anggota Polri.
Korbannya berinisial FAP. Dia diminta mencarikan bantuan pinjaman uang oleh tersangka berinisial AP, dengan jaminan mobil.
“Korban tahunya AP merupakan anggota Polri yang berdinas di Sidoarjo dan akhirnya dia cerita ke istri tersangka,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (21/12).
Khawatir ada masalah, FAP kemudian menceritakan soal peminjaman uang tersebut kepasa istri tersangka. Korban baru tahu bila AP sebetulnya bukan anggota Polri setelah menyetorkan uang.
Mengetahui kenyataannya seperti itu, FAP lantas melaporkannya ke Polresta Sidoarjo. "Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” katanya.
Polisi langsung bergerak menangkap tersangka. Hasil pemeriksaan, ternyata tersangka tidak hanya sekali ini melancarkan aksinya. Sudah dua korban terperdaya bujuk rayuannya.
Masing-masing korban diminta mengirimkan uang senilai Rp50 juta.
"Pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Pernah ditangkap Sat Reskrim Polresta Sidoarjo pada 18 Juli 2019 dan divonis sepuluh bulan penjara,” kata Kusumo.
Tersangka harus mempertanggungjawabkan kembali perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News