GenPI.co Jatim - Sepanjang Tahun 2021, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur telah mengungkap 35 kasus peredaran narkoba.
BNNP Jawa Timur menangkap sebanyak 50 tersangka dari kasus yang diungkap tersebut.
Pengungkapan tahun ini turun dari capaian tahun sebelumnya. Pada 2020, BNNP Jatim mampu mengungkap 54 kasus dan menangkap 68 pengedar narkoba.
Meski begitu, Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo mengatakan, jumlah tersebut melebihi target yang dicanangkan.
"Dari target 24 pengungkapan, BNNP Jatim dapat mengungkap 35 kasus peredaran narkoba dengan menangkap 50 tersangka sepanjang 2021," ujarnya, Jumat (24/12).
BNNP mengamankan barang bukti berupa 10.107,396 gram sabu-sabu dan 11.464,95 ganja sepanjang 2021.
Selain itu, juga ada dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Kami menyelesaikan dua kasus TPPU. Harapan kami bahwa nanti harta yang disita bisa dirampas untuk negara," kata dia.
Dia menilai, harta dari TPPU ini bisa digunakan untuk kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) selanjutnya.
"Harapan pada 2022 dapat terus mengungkap kasus TPPU lain dengan aset yang lebih besar. Kasus narkoba tidak akan jerah jika tidak disita asetnya. Asetnya kita sita dan disumbangkan ke negara," bebernya.
BNNP Jatim juga menyelesaikan program Desa Bersinar, yang merupakan sebuah proyek nasional.
"Pada program ini masing-masing BNNK menggarap dua desa bersinar, sementara BNNP ada dua desa bersinar," katanya.
Pihaknya menyebut, program selanjutnya akan berkembang fokus ke pelajar SMP, dan ibu rumah tangga dengan memberikan sejumlah pelatihan keterampilan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News