GenPI.co Jatim - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang memberikan remisi kepada 42 warga binaan yang beragama Nasrani pada peringatan pada Natal tahun ini.
Kepala Seksi Registrasi Kelas I Malang Lapas Lowokwaru Malang Sugiantoro menyampaikan, pemberian remisi ini diberikan kepada 42 dari total 68 warga binaan yang beragama Nasrani.
Rata-rata warga Lapas yang menerima remisi yakni mereka dengan kasus narkoba.
"Dari total 68 warga binaan Lapas Lowokwaru yang beragama Nasrani, sebanyak 42 orang mendapat remisi natal. Durasi waktu remisi paling lama dua bulan" ucapnya, Sabtu (25/12).
Sebanyak 42 warga binaan ini mendapat remisi khusus Natal pengurangan pidana (RK.I) dari mulai 15 hari sampai dengan 2 bulan. Sedangkan dua raga binaan lainnya mendapatkan remisi RK II.
Pemberian remisi berlangsung di Gereja Pembaharuan Lapas Kelas I Malang pukul 08.00, Sabtu (25/12).
Dia berharap dengan pemberian remisi ini, bisa menjadi momentum warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Terlebih di hari raya Natal sebagai bentuk rada syukur kepada Tuhan.
Sugiantoro mengajak warga binaan yang sudah mendapatkan remisi untuk mengikuti tata tertib di dalam lapas lebih maksimal.
Selain itu dengan pemberian remisi ini juga mengurangi beban negara dan mengurangi over kapasitas dalam lapas.
"Mereka tidak ada yang langsung bebas pada hari ini. Harapannya mereka mengikuti pembinaan dengan baik, jika tidak mereka tidak mendapatkan hak remisinya," imbuhnya. (*0
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News