Oknum Pesilat di Jember Berulah, Berujung ke Tahanan Polisi

27 Desember 2021 14:30

GenPI.co Jatim - Polres Jember mengamankan dua pemuda yang diketahui sebagai pesilat Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kecamatan Mayang.

Kedua pesilat muda itu harus mempertangungjawabkan perbuatannya usai diduga mengeroyok dua pesilat dari perguruan silat Pagar Nusa.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan dua tersangka telah diamankan berinisial GR (18), warga Desa/Kecamatan Mayang dan AG (18), warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Mayang.

BACA JUGA:  Puluhan Rumah di Jember Rusak Usai Diguncang Gempa

Tidak berhenti di dua tersangka, Yogi menyebut masih memburu tiga pelaku lainnya. “Tiga tersangka lain berinisial VN, RM, dan YS masih DPO,” kata AKP Komang Yogi mengutip Ngopibareng.id, Minggu (26/12).

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada sekitar pukul 19.30 WIB. Dua korban yakni berinisial NR dan FR sedang dalam perjalanan pulang usai berlatih di Kecamatan Mumbulsari.

BACA JUGA:  72 Orang Pesilat Diamankan, Polda Jatim akan Panggil Pemimpinnya

Namun sampainya di Desa Mayang, kedua korban tersebut didatangi 5 orang yang diketahui pesilat PSHT.

Sempat terjadi cekcok, sebelum kemudian pelaku bersama-sama melancarkan pukulan ke arah kepala korban.

BACA JUGA:  Ketua Umum PSHT dan PSHW Keluarkan Instruksi Penting Soal Suroan

Korban pun berhasil menyelamatkan diri dan melapor kepada kepolisian.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku pengeroyokan dipicu dari informasi mengenai adanya atribut PSHT yang diambil anggota Pagar Nusa, di jembatan Sungai Tegal Gusi, Mayang.

Tersangka pun mempercaianya dan berkeliling mencari anggota Pagar Nusa. “Pengeroyokan itu dipicu informasi ada bendera PSHT yang dicopot oleh anggota Pagar Nusa,” katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara di atas lima tahun.

Komang berharap persoalan ini tidak diperpanjang, karena sudah ditangani secara profesional oleh penegak hukum.

“Proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan, namun kami minta persoalan ini tidak diperpanjang,” pungkas Komang.

Terpisah, pengurus ranting PSHT Mayang, Akhmad Husen mendukung penuh terhadap penanganan kasus tersebut. Menurutnya ini dilakukan inisiatif para pelaku sendiri.

Pun demikian, Husen tetap menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang terganggu dengan aksi oknum tersebut.

PSHT dan Pagar Nusa di Kecamatan Mayang, kata Husen, tidak pernah ada persoalan.

“Bila diperbolehkan untuk membantu proses ini maka kami siap mencari keterangan terkait siapa saja yang terlibat dalam insiden ini dan mencari pelaku lain yang belum tertangkap, kami juga minta maaf atas kejadian ini," kata Husein. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM