GenPI.co Jatim - Polres Malang berhasil mengamankan ribuan botol miras, narkoba, dan obat-obatan terlarang.
Rinciannya, yakni minuman keras berbagai merek sebanyak 1757 botol, pil dobel L 54.226 butir, sabu 4464,86 gram, dan ganja 1191,86 gram. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan.
Kapolres Malang AKBP Raden Bagoes Wibisono mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dari hasil kinerja Satreskoba Polres Malang selama satu tahun.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil kinerja Satreskoba selama satu tahun. Selain itu ini juga berkat kerja sama antar seluruh elemen masyarakat untuk memberantas peredaran barang-barang ini di Kabupaten Malang,” ujarnya, Senin (27/12).
Dia menyebutkan, upaya tersebut dilakukan sebagai pemberantasan peredaran miras ilegal dan narkoba di Kabupaten Malang.
Perwira yang berpangkat melati dua ini meminta kepada masyarkat untuk terus berpartisipasi memberikan informasi terkait peredaran barang haram tersebut.
“Kami terus memerangi miras dan narkoba, karena dampak konsumsinya itu buruk bagi masyarakat,” jelasnya.
Terlebih narkoba saat ini sudah merambah keseluruh elemen masyarakat baik orang tua, remaja, maupun anak-anak baik di tingkat SMA dan SMP.
"Baik itu penggunaan obat-obatan, obat keras, maupun narkotika jenis amphetamin dan metaphitamine. Dengan peredaran itu juga menyebabkan meningkatnya angka kriminalitas," lanjutnya.
Bagoes menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dalam rangka Pperasi Lilin Semeru 2021, untuk menciptakan KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).
“Untuk kasus narkoba di Kabupaten Malang ada 428 kasus, dengan 70 orang tersangka. Pemusnahan ini bentuk upaya kami dalam menghilangkan zat adektif diwilayah Kabupaten Malang. Semoga tugas yang kita lakukan menjadi amal ibadah,” pungkasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News