Geregetan, Warga Banyuwangi Jebak Petani dengan Merekayasa Kasus

28 Desember 2021 13:00

GenPI.co Jatim - Polresta Banyuwangi menggelar konferensi pers analisis dan evaluasi (anev), Senin (27/12).

Di sela anev tersebut, ada satu kasus menarik, yakni dugaan pemerasan dengan modus pelaku mengaku sebagai Polda Jawa Timur.

Pelaku yang diketahui sebanyak enam orang tersebut mengaku anggota Resmob Sat Resnarkoba Polda Jatim.

BACA JUGA:  Botol Miras dan Narkoba Dimusnahkan, Jumlahnya Ribuan, OMG!

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan yang masuk dari korban bernisial MJ (60), warga Dusun Sidodadi, Desa Karetan Purwoharjo.

Diketahui korban merupakan seorang petani. Saat itu Senin (20/12) sekitar pukul 22.00 rumah korban didatangi oleh pelaku yang berinisial SM.

BACA JUGA:  Satpol PP Kabupaten Malang Tegas, Langsung Bongkar

Saat itu, MJ diajak untuk perta narkoba tetapi menolak. Kemudian tak berselang lama tiga orang pria mengaku petugas kepolisian Polda Jatim bagian narkoba datang dan menangkap MJ.

“Jadi, MJ dan SM seolah-olah ditangkap. Mereka dimasukkan ke mobil dengan keadaan tangan diikat ke belakang dan mata ditutup topi ninja,” kata Nasrun.

BACA JUGA:  Kasus Narkoba di Kota Malang Turun, Pertahankan!

Kepada MJ pria yang mengaku polisi tersebut bilang akan membawanya ke Polda. Namun, MS dan MJ justru dibawa ke daerah Ambulu, Jember.

Sesampainya di Ambulu terjadi tawar menawar. Korban diminta uang Rp40 juta kalau mau bebas. Pun dengan SM yang seolaholah dimintai Rp60 juta.

“Tersangka SM berinisiatif menelpon pelaku lain, yakni SD yang berperan membujuk istri korban berinisial SR untuk membayar uang sebesar Rp40 juga sebagai tebusan suaminya,” ungkapnya.

Namun, istri korban mengaku tidak mempunyai uang sebesar itu kemudian menyusul suaminya dengan membawa kendaraan Mitsubishi Kuda.

Setelah tiba di Ambulu, tersangka berinisial SD kemudian menggadaikan mobil tersebut dan mengaku mendapat uang Rp20juta. Sebenarnya hanya Rp15 juta.

“Uang itu diserahkan kepada SM seolah-olah sebagai uang 86 kepada tersangka lain. Korban dan istrinya lalu diperbolehkan pulang,” lanjutnya.

Selepas itu, korban melapor ke Polsek Purwoharjo yang lantas dilimpahkan ke Polresta Banyuwangi. Penyelidikan pun dilakukan dan akhirnya ditangkap SM dan SD.

Kepada polisi dua pelaku tersebut mengaku merekayasa kasus tersebut. Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap tersangka lain, yakni NH, PR, DD, dan DN.

“Kami menyita barang bukti uang tunai Rp 4 juta, kartu ATM, mobil Mitsubishi Kuda milik korban, dan lima ponsel milik tersangka,” katanya.

Polisi menjerat keenam tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancamanan hukuman penjara sembilan tahun penjara. (jpnn)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM