GenPI.co Jatim - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) selama 2021.
Ketiga WNA tersebut, yakni Chang Ti Na (perempuan) asal Taiwan, Jasper Leung (laki-laki) dari Amerika, dan Sadhan Kumar Biswas (laki-laki) dari India.
Perkara yang menimpa ketiganya juga beragam, WNA asal Taiwan misalnya, melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari dan sudah dideportasi pada 23 Maret 2021.
Kemudian WNA Amerika terlibat pemalsuan persyaratan izin tinggal dan dideportasi pada 21 April 2021.
Terakhir, WNA asal India melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari dan dideportasi pada 25 Mei 2021.
"Untuk sementara tiga orang asing kami deportasi, tapi tidak menutup kemungkinan pada tahun 2021 ada beberapa orang asing yang bakalan overstay karena terkendala penerbangan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Arief Yudistira, Rabu (29/12).
Dia menyebut, potensi deportasi tetap ada karena banyak warga negara Indonesia yang bekerja sebagai tenaga kerja di luar negeri dan menikah dengan WNA.
Pun demikian, dia mengatakan, sampai sekarang belum ada laporan dari masyarakat terkait adanya WNA yang melebih izin tinggal.
"Kami belum terima informasi dari masyarakat. Tapi, kan banyak juga TKI di Tulungagung dan Blitar yang suami atau istri dari orang luar negeri. Kami harus melakukan pendataan dan sosialisasi agar tidak ada yang overstay," ungkapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News