Dituntut 9 Tahun, Bupati Nganjuk Nonaktif Sampaikan Pledoi

31 Desember 2021 10:00

GenPI.co Jatim - Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat menyampaikan pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan perkara dugaan jual beli jabatan.

Novi sebelumnya dituntut pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider 8 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami mohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," kata Kuasa Hukum Tis'at Afriyandi, mewakili terdakwa, Kamis (31/12).

BACA JUGA:  Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Nganjuk

Tis'at manilai alat buktu yang dituduhkan terdakwa tidak cuku, dan dinilainya tak sah.

"Terdakwa ditangkap saat menghadiri buka puasa bersama. Tidak dalam posisi tertangkap tangan atau OTT menerima uang suap dari siapapun," katanya.

BACA JUGA:  Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman, Siapkan Eksepsi

Dia mempertanyakan, beberapa alat bukti dari penyidik dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penangkapan.

Barang bukti yang diamankan pada 9 Mei 2021 tersebut tidak disertai dengan validitas administrasi, mulai dari tidak adanya surat penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan.

BACA JUGA:  Tukang Becak jadi Saksi di Tipikor, Ungkap Sosok Bupati Nganjuk

"Administrasi penyidikan baru dibuat setelah itu, yaitu tanggal 10 dan 11 Mei 2021. Lalu, atas dasar apa dilakukan penangkapan, kan Novi tidak OTT," katanya.

Pun dengan jumlah uang yang disita, Tis'at menyebut JPU tidak konsisten. "Awalnya disebut Rp225 juta, lalu dalam keterangan tuntutan disebut Rp255 juta, yang benar mana?" ungkapnya.

Sementara itu, terkait dengan uang yang dituduhkan sebesar Rp600 juta dalam dugaan jual beli jabatan, tidak ada rinciannya sejak awal.

Atas semua dasar itu, dia memohon kepada Majelis Hakim agar JPU segera mengeluarkan terdakwa Novi dari tahanan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM