GenPI.co Jatim - Sebanyak tujuh anggota polisi di bawah Polda Jatim diberhentikan secara tidak hormat selama 2021.
Pemberhentian dengan tidak hormat anggota tersebut karena karena terlibat penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana.
"Polda Jatim telah memberikan hukuman berat berupa PTDH terhadap tujuh personel. Kami melakukan reward and punishment," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Jumat (31/12).
Dia mengatakan, jumlah aggota yang diberhentikan tahun ini mengalami kenaikan. Tahun lalu tidak ada anggota yang diberhentikan secara tidak hormat.
Nico mencataat 417 anggota Polri di jajaran Polda Jatim yang melakukan pelanggaran selama 2021.
Jumlah itu disebutnya menurun 23 persen dari tahun sebelumnya, yakni 593 pelanggaran.
Anggota polisi yang menjalani hukuman pelanggaran kode etik Polri dan Pidana yakni 108 anggota melakukan perbuatan tercela.
Kemudian 107 melakukan permohonan maaf, 36 anggota tour of Duty, 10 anggota tour of area dan delapan orang dilakukan pembinaan ulang.
"Bidpropam Polda Jatim lebih mengedepankan upaya preventif untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polda Jatim," katanya.
Sementara itu, untuk anggota yang berprestasi sebanyak 7.451 anggota Polda Jatim mengalami kenaikan pangkat.
Lalu 3.288 anggota mendapatkan tanda kehormatan, dan 1.070 mendapat promosi jabatan.
Sebanyak 1.234 anggota mendapatkan pengembangan pendidikan umum, dan 278 anggota pengembangan pendidikan spesialisasi.
"Ini komitmen kami dalam memberikan reward and punishment. Begitu pula ketika ada anggota yang terlibat narkoba atau pidana akan kami tindak," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News