GenPI.co Jatim - Polresta Malang Kota, tepat hari ini, Sabtu (1/1) resmi menerapkan Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR), siap menindak pelanggar lalu lintas dengan memberi surat tilang.
AKP Yoppi Anggi Khrisna mengatakan monil INCAR telah dilengkapi oleh teknologi AI yang bisa membedakan antara pengendara yang tertib maupun pengendara yang melakukan pelanggaran dengan radius 5 sampai 10 meter.
“Ada empat kamera berteknologi Artificial Intelligence (AI) diatas Mobil INCAR. Nah, nanti setiap ada pelanggar yang berada di jangkauan kamera itu akan secara otomatis langsung terfoto,” ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppi Anggi Khrisna, Jumat (31/12).
Bagi pelanggar akan diketahui pelanggarannya yang dilakukan saat berkendara seperti contohnya tidak menggunakan helm, lampu mati, tidak menggunakan sabuk pengaman ataupun lawan arus akan diketahui.
"Jadi, kita nanti akan patroli dan sistem AI pada kamera ini yang akan mendeteksi pelanggaran para pengendara,” lanjutnya.
Apabila ada pelanggar yang tertangkap kamera mobil INCAR nanti, petugas kepolisian akan mengirimkan surat tilang sesuai alamat pemilik kendaraan berdasarkan plat nomor.
“Pengiriman surat tilang itu, kami bekerjasama dengan jasa pengiriman,” kata perwira berbalok tiga ini.
Yoppy menuturkan bahwa sistem ini nanti juga akan diintegrasikan dengan sistem ETLE nasional. Dengan begitu, bentuk pelanggaran tetap bisa ditindak meski tidak di wilayah Malang Raya.
Nantinya, hasil perekaman secara otomatis terdeteksi. Lalu, surat tilang akan dikirim langsung pada alamat pengendara sesuai nopol kendaraan lewat jasa ekspedisi.
Sedangkan tujuan adanya mobil INCAR itu sendiri untuk mengurangi interaksi antara polisi dengan pengendara di wilayah Kota Malang.
“Biasanya kan debat dulu. Tapi kalau nanti pakai Mobil INCAR sudah tegas dengan bukti foto dan video, tanpa petugas harus berinteraksi terlebih dahulu,” ucap dia. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News