4 Begal di Surabaya Meresahkan Tertangkap, Usianya Masih Muda

02 Januari 2022 13:00

GenPI.co Jatim - Aksi begal meresahkan Kota Surabaya di penghujung Tahun 2021. Sedikitnya sembilan laporan masuk ke kepolisian setempat.

Polisi pun lengsung bergerak cepat untuk menangkap para pelaku yang diduga selalu berkelompok dalam menjalankan aksinya tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana menyebut, dari hasil operasi telah ada beberapa yang ditangkap.

BACA JUGA:  Ingat ART yang DIsiksa di Surabaya? Vonis Hukumannya Disorot

“Sejauh ini, sudah empat pelaku yang kami tangkap,” ujarnya, Sabtu (1/1).

Dia menjelaskan, keempat pelaku tersebut terbilang masih cukup muda. Keempatnya yakni, SE (18) asal Setro, TS (23) dari Ploso Timur, RS (15) warga Pacarkeling, dan AS (15) tinggal di Jedong, Surabaya.

BACA JUGA:  Heboh Pengeroyokan di Surabaya Barat, Polisi Amankan 5 Orang

Saat beraksi, para tersangka ini selalu bersama-sama. Mereka mencari korbannya dengan berkeliling.

Begitu menemukan sasaran yang diincar, tak segan untuk menjatuhkan korbannya. Bahkan hingga melakukan tindak kekerasan dengan menendang.

BACA JUGA:  LBH Surabaya Ungkap Data Mengejutkan Soal Pinjol Selama 2021

“Komplotan itu juga tak segan-segan melukai korbannya dengan membacok. Kalau berhasil merampas, motornya akan dijual ke penadah,” katanya.

Hasil pengembangan yang dilakukannya, kata dia, didapati pelaku lainnya. “Kami juga menemukan barang bukti celurit yang disimpan di rumah tersangka,” tegasnya.

Mirzal mengungkapkan, ada dari empat itu masih ada pelaku lainnya yang masih berkeliaran. Mereka diketahui bernisial DM, AG, HD, dan F.

Pihaknya memastikan dalam beberapa waktu ke depan segera menangkap para buronan tersebut. Sejumlah barang bukti diklaimnya telah dikantongi.

“Kami imbau kepada pelaku segera menyerahkan diri. Ciri-ciri sudah kami kantongi. Dalam waktu dekat, akan segera kami ungkap siapa mereka,” katanya.

Sementara itu, polisi menjerat keempat begal yang telah ditangkap tersebut dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (jpnn)

 

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM