Abaikan Aturan Malam Tahun Baru, Kafe di Madiun ini Kena Batunya

02 Januari 2022 22:00

GenPI.co Jatim - Satpol PP Kota Madiun menutup sementara kafe karena dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) saat malam Tahun Baru 2022.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Sunardi Nurcahyono mengatakan, kafe yang diketahui bernama Kafe Wow itu kedapatan melanggar aturan Instruksi wali kota (Inwal).

"Setelah kami dalami lagi, memang memenuhi unsur pelanggaran. Kafe itu kami berikan sanksi administrasi penutupan sementara selama tujuh hari ke depan terhitung sejak 1 Januari 2022," ujar Sunardi di Madiun, Minggu (2/1).

BACA JUGA:  Syarat Khusus untuk Pendatang Bisa Masuk Kota Madiun Saat Nataru

Pada Inwal Madiun Nomor 34 Tahun 2021 telah diatur mengenai jam operasional tempat hiburan malam, mal, pusat perbelanjaan, dan usaha kuliner saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Dalam inwal itu disebutkan mengenai jam operasional hanya boleh sampai pukul 22.00 WIB mukai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

BACA JUGA:  Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Madiun Dimulai, Berikut Syaratnya

Pun dengan pembatasan kapasitas di tempat-tempat tersebut diperbolehkan maksimal 75 persen.

Sedangkan, Kafe Wow pada malam Tahun Baru 2022 atau tepatnya 31 Desember 2021 diketahui buka hingga melebihi pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:  Tak Ada Perayaan Tahun Baru, Pemkot Madiun Tutup Tempat Keramaian

"Tak hanya melampaui jam operasional. Kafe tersebut juga melanggar batas maksimal kapasitas 75 persen. Saat Pak Wali Kota mendatangi lokasi tersebut, kafe sedang dipadati pengunjung," katanya.

Sunardi menjelaskan kafe yang berada di Jalan Jalan Cokroaminoto sebenarnya sudah diperingatkan Tim Satgas Covid-19 tingkat kecamatan.

Namun, tak lama berselang Wali Kota Maidi bersama Forkopimda melakukan sidak ke lokasi.

Maidi, kata Sunardi, telah menegur kepada pengelola kafe karena jumlah pengunjung melebihi kapasitas 75 persen yang telah ditetapkan dan melewati jam buka.

"Sesuai aturan, maksimal memang hanya 75 persen. Tetapi kemarin sangat padat. Dengan kondisi seperti itu akan sulit menerapkan protokol kesehatan terutama menjaga jarak," tegasnya.

wali kota telah menginstruksikan untuk menindak tegas, bahkan memberikan sanksi penutupan sementara hingga 10 hari.

Sunardi menyebutkan langsung menindaklanjuti instruksi dari wali kota tersebut, bisa berupa sanksi adminsitrasi maupun denda.

"Untuk menentukan sanksi harus melalui pemeriksaan mendalam. Jadi tidak serta merta langsung kita jatuhkan sanksi. Ini sebagai pembelajaran bersama agar tempat usaha lain taat aturan," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM