Wali Kota Madiun Geram, Ribuan Laptop Tiba Tak Sesuai Spesifikasi

05 Januari 2022 06:00

GenPI.co Jatim - Pemkot Madiun merasa dirugikan. Perusahaan pemenang tender pengadaan laptop telah mengirimkan barang yang tidak sesuai seperti di kontrak.

Wali Kota Madiun Maidi mengaku telah mempersiapkan tim penuntut perdata untuk memperkuat Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Kami sudah dirugikan karena pihak penyedia yang menyalahi kontrak. Tak hanya itu, proses pembagian laptop ke siswa serta program unggulan wali kota jadi terhambat," ujarnya, Selsa (4/1).

BACA JUGA:  Abaikan Aturan Malam Tahun Baru, Kafe di Madiun ini Kena Batunya

Pemerintah Kota Madiun melakukan pengadaan 4.880 unit laptop untuk tahun anggaran 2021 senilai Rp35,7 miliar.

PT PINS Indonesia selaku anak perusahaan PT. Telkom yang memenangkan tender tersebut.

BACA JUGA:  Kenaikan Harga Cabai dan Telur Pengaruhi Inflasi di Kota Madiun

Harusnya, laptop memiliki spesifikasi merek Axioo Mybook Pro G5 i3-6157U, RAM 8GB DDR4, HDD 1 TB, layar 14 inch, Window 10, garansi 3/3/3 onsite.

Namun, barang yang dikirim hanya dilengkapi dengan memori DDR3. Tentu ini lebih rendah dari yang tertera dalam kontrak.

BACA JUGA:  Tak Mau Gegabah, Pemkot Madiun Punya Pilihan Sendiri untuk PTM

Laptop tersebut rencananya akan dibagikan kepada siswa SDN kelas 5 dan siswa SMPN kelas 8 tahun ajaran 2021/2022, namun terpaksa batal.

Maidi menegaskan, menolak kiriman laptop tersebut karena tidak sesuai spesifikasinya dan menolak mengirimkan uang.

"Setelah dicek oleh tim pemeriksa dari Politeknik Negeri Madiun (PNM), ternyata tidak sesuai pesanan. Oleh karena itu, Pemkot Madiun menolak dan memutuskan kontrak," kata Maidi.

Pihaknya juga melayangkan surat pemutusan kontrak pengadaan laptop. Selain itu juga akan berkonsultasi dengan kejaksaan dan kepolisian setempat untuk menindaklanjuti kasus pengadaan laptop ini.

"Kami akan menempuh jalur hukum, namun prosesnya akan kami konsultasikan dahulu dengan tim hukum dari kejaksaan dan kepolisian," katanya.

Maidi mengaku, penolakan dan pemutusan kontrak tersebut diambil karena pemkot tidak ingin mengambil risiko jika kemudian hari siswa atau pihak sekolah terlibat permasalahan hukum. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM