GenPI.co Jatim - Berhembus kabar dugaan peredaran praktik vaksin booster ilegal di Kota Surabaya.
Hal itu mencuat setelah ada pengakuan seorang warga yang mendapatkan suntikan booster vaksin Sinovac dengan tarif Rp250 ribu.
Mengenai kabar tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya Nanik Sukristina menyebut telah melayangkan laporan kepada Polrestabes Surabaya atas dugaan booster vaksinasi tersebut.
"Dinkes sudah melaporkan ke Polrestabes dan ditangani Kasatreskrim Polrestabes Surabaya," kata Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina, Rabu (5/1).
Pihaknya mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Nanik masih menunggu hasil dari penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
"Masih menunggu hasil penelusuran kasus (booster vaksin ilegal dan berbayar) dari pihak Polrestabes dan menunggu hasil penyidikan dari pihak Polrestabes," katanya.
Dia menegaskan, sampai saat ini belum ada arahan dari pemerintah pusat terkait pemberian vaksin booster bagi masyarakat umum.
"Belum ada surat edaran dan petunjuk teknis terkait hal tersebut (vaksin booster)," tegasnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana menyebut masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Kami masih penyelidikan terkait info ini," kata dia.
Untuk diketahui, peruntukan vaksin booster atau dosis ke-3 dikhususkan hanya bagi para tenaga kesehatan (nakes). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News