GenPI.co Jatim - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali berhasil membongkar kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Jatim.
Dua orang telah ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi di PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo senilai Rp25 miliar tersebut.
"Masing-masing tersangka bernama Yuniwati Kuswandari, usia 60 tahun, warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo, dan Ario Ardianzah, usia 38 tahun, warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman, Rabu (5/1).
Fathur mengungkapkan, kedua tersangka tersebut langsung dilakuan penahanan.
Tersangka Yuniwati merupakan pensiunan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Dia pernah bekerja sebagai staf finance & banking sebelum pensiun pada 2016.
Sementara tersangka Ario Ardianzah, berprofesi sebagai analis pembiayaan di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.
Awalnya, tersangka Yuniwati mengajukan pembiayaan multiguna kepada PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Yuni mengajukan atas nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.
Persyaratan dokumen pun disiapkan untuk mengajukan permohonan pembiayaan.
Yuniwati dibantuk Hendrik, selaku Manager Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I untuk mendapatkan dokumen lain seperti slip gaji dan surat rekomendasi.
Fathur menyampaikan Hendrik masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dokumen kelengkapan permohonan pembiayaan, seperti rekening gaji dari Bank Permata, surat pengangkatan sebagai karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I, semuanya tidak sesuai. Diduga semuanya dipalsukan," ujarnya.
Kejati Jawa Timur menemukan beberapa kejanggalan, seperti tanda tangan pemohon pembiayaan yang tidak ditandatangani oleh karyawan bersangkutan.
Kemudian nomor ID Card karyawan juga tidak terdaftar dalam sistem data PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.
fathur menyebut, proses pembiayaan multiguna tersebut tdiak sesuai dengan ketentuan yang diatur Bank Jatim.
"Tersangka Ario Ardianzah tidak melaksanakan tugasnya sebagai analis PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit macet, dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp25.573.332.149,00 atau Rp25 miliar lebih," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News